Ini tentu sebuah sikap inkonsistensi yang sangat tidak pantas ditiru, karena akan berakibat runtuhnya kepercayaan para kader terhadap partai PERINDO.
• DPD tidak diberi kewenangan untuk ikut merekomendasikan siapa bacabup dan bacawabub yang akan diusung, DPD hanya bertugas menerima pendaftaran secara bebas dan terbuka untuk umum, lalu akan diwawancarai di DPW, untuk kemudian direkomendasikan ke DPP, padahal yang mengenal kondisi politik di setiap kabupaten kota adalah kita pengurus DPD. Dan kita tentu tau harus mengusung siapa dan harus berkoalisi dengan siapa, karna PILKADA adalah moment kita bisa memilih pemimpin yang tentu kita di kabupaten yang tau figure mana yang akan mampu menjawab segala kebutuhan masyarakat di kabupatennya masing masing. Bahwa keputusan akhir dan penetapan adalah kewenangan mutlak DPP, tapi paling tidak DPD ikut memberikan rekomendasi, tapi yang dilakukan di NTT, semua bacabup yang sudah daftar diwawancarai di DPW tanpa melibatkan para ketua DPD. Ini tentu konyol, materi wawancara yang dipakai menggunakan cara apa dan indikator penilaian apa? Sementara kondisi sosiologis masyarakat di setiap kabupaten berbeda beda ada apa dengan semua ini?
Saya patut menduga ada sesuatu yang patut dicurigai. Dan saya sangat berharap untuk para kader partai Perindo yg kebetulan ingin bertarung, bahwa mari kita pastikan bahwa tidak ada syarat nominal tertentu untuk disetor ke DPW, kecuali itu sebuah keputusan DPP yg secara resmi harus disampaikan kepada seluruh DPD partai Perindo Se Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kalau memberi syarat untuk figure dari luar kader partai silahkan saja, tapi klu syarat yang sama diberlakukan terhadap kader sendiri, saya pikir, kedepan tidak akan ada orang yang mau mengurus partai Perindo jika kemudian untuk mendapat tiket maju pilkada saja syarat tetap harus bayar kursi sendiri, keringat sendiri harus dibayar. Ini sudah tentu akan berpotensi tingginya apatisme masyarakat untuk menjadi pengurus partai Perindo, karena pada akhirnya hanya sebuah pengkhianatan yang DPD dapatkan. Padahal yg bekerja membesarkan partai adalah DPD, menggunakan kekuatan sendiri di masing masing kabupaten kota Mmlai dari proses verifikasi partai sampai Pemilu.
Saya ungkapkan semua ini sebagai bentuk kecintaan saya terhadap partai Perindo .
Saya harap DPP segera menanggapi ini dan segera mengevaluasi kinerja DPW NTT terhadap kegagalan besar pada Pileg kemarin.
Partai Perindo ini secara level kabupaten sudah mendapatkan tempat di hati masyarakat NTT, tingal kita butuh pemimpin ( DPW ) yang profesional dan open minded dalam pengelolaan partai yang terukur dan konkrit dalam pencapaian, kita tidak butuh pemimpin yang banyak berteori dan bertestimoni yang cendrung memuji kehebatan diri, tapi mampu menunjukan bukti pencapaian.
Seluruh KETUA DPD dan ADPRD SE NTT tentu masih ingat, saat Ketua Umum berkunjung Ke NTT ( Kupang ) menjelang Pemilu,Tegas Ketua Umum menyampaikan bahwa Ketua Umum akan menyiapkan Dana untuk membiayai saksi 1 orang di setiap TPS, dengan catatan bahwa Saksi tersebut wajib coblos lambang partai Perindo, ini tentu sebuah strategi yang sangat bagus dan cerdas untuk mengejar Parlementer Threshold ( 4% ). Tapi apa yang terjadi, pada sambutan ketua DPW NTT, dengan tegas mengatakan kepada ketua umum bahwa “Kami di NTT tidak perlu dibantu oleh Ketua Umum kami mampu membiayai saksi”. Apa maksudnya dari semua ini ? Maksud mulia ketua umum ditolak tegas, lalu kemudian DPD diperintahkan merekrut saksi dan dijanjikan akan membayar saksi 250.000 per saksi laku pada hari H uang saksi tak kunjung datang. Kami menerjemahkan bahwa ini bukan kesalahan di DPP lagi, karna ketua DPW sebelumnya sudah dengan tegas menolak niat baik Ketua Umum Untuk membiayai saksi TPS, sehingga apa yang terjadi di lapangan kita di DPD dan para caleg yg semula merekrut 1 orang per TPS sebagai saksi dengan harapan dia mencoblos lambang partai, Malah hanya merekrut 1 orang tiap TPS yang kemudian akan memaki maki partai Perindo karna merasa dibohongi.
Ini juga kami beranggapan bahwa penyebab utamanya adalah sikap Ketua DPW yang tegas menolak tawaran bantuan dari Ketua Umum, mengakibatkan kurangnya perolehan kursi DPRD provinsi Nusa Tenggara Timur dari 6 kursi Menjadi 1 kursi,tentu ini merupakan sebuah hasil yang sangat buruk,dengan tingkat kemerosotannya sampai 83%. Apakah ini sebuah prestasi atau justru sebuah kegagalan besar ? Biarkan publik NTT yang menilai, dan DPP yang berkewenangan mengevaluasi. **
Catatan Redaksi: Tulisan ini merupakan Opini Penulis, Redaksi Tidak Bertanggung Jawab Atas Isi Di Dalamnya
Halaman : 1 2






