
INFOLABUANBAJO.ID — Program Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah jalur aspirasi anggota DPR minta dihentikan.
Hal ini disampaikan Staf Khusus Presiden Bidang Pendidikan dan Inovasi, Billy Gracia Josaphat Jobel Mambrasar.
Menurut Billy Mambrasar, DPR sebagai lembaga legislatif seharusnya tidak boleh mengeksekusi program KIP Kuliah. Program ini sebut dia, hanya boleh dijalankan lembaga eksekutif yaitu Kemendikbudristek.
Katanya, pada Sabtu 11 Mei 2024, sebagaimana dilansor Tempo.co, bahwa “sejatinya dilaksanakan oleh lembaga eksekutif, dalam hal ini, Kemendikbudristek. Ini namanya offside administrasi negara.”
Berdasarkan permendikbud nomor 10 tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar, sebut Billy, tidak ada satu pasal yang menyebut DPR sebagai entitas yang terlibat dalam eksekusi program KIP Kuliah.
Belum lagi, program KIP Kuliah kerap dimanfaatkan anggota DPR untuk kepentingan elektabilitas mereka.
Anggota Dewan kerap membagi-bagikan program KIP Kuliah kepada masyarakat yang masuk kategori konstituen mereka.

Halaman : 1 2 Selanjutnya