HUKRIM  

Kepsek SMPN 1 Kuwus Barat Diduga Pungli Ratusan Juta, Kejaksaan Diminta Segera Usut

Modus Pungli yang dilakukan Kepsek Biata Florida yaitu dengan memungut uang pembangunan kepada para peserta didik terhitung sejak ia menjabat sebagai Kepsek SMPN 1 Kuwus Barat hingga sekarang.

Dugaan Pungli Kepsek SMPN 1 Kuwus Barat
Yohanes Sintus Salah Satu Orang Tua Murid yang Melaporkan Dugaan Pungli Kepsek ke Kejaksaan Negeri Labuan Bajo. (Foto: Info Labuan Bajo)

INFOLABUANBAJO.ID — Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Kuwus Barat Biata Florida Setia, S. Ag diduga melakukan pungutan liar (Pungli) senilai ratusan juta rupiah.

Modus Pungli yang dilakukan Kepsek Biata Florida yaitu dengan memungut uang pembangunan kepada para peserta didik terhitung sejak ia menjabat sebagai Kepsek SMPN 1 Kuwus Barat hingga sekarang.

Praktik pungli tersebut telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Labuan Bajo, namun belum ada tindak lanjut proses penyelsaianya.

Demikian penjelasan Yohanes Sintus, (67) salah satu orang tua murid di sekolah tersebut usai mendatangi Kejari Labuan Bajo pada Senin (6/05/2024).

“Laporannya masih diproses oleh Kejaksaan,” kata Sintus setelah bertemu Kasi Intel Kejari Labuan Bajo.

Kedatangan Yohanes Sintus ini merupakan kali kedua, setelah sebelumnya ia telah melapor dugaan pungli yang dilakukan Kepsek SMPN 1 Kuwus Barat pertama kali pada September 2023 silam.

Baca Juga:  Modus Razia Kendaraan, Anggota Polisi di Labuan Bajo Diduga Peras Penjual Durian

Yohanes Sintus mengatakan, laporan dugaan pungli yang dilakukan Kepsek SMPN 1 Kuwus Barat Biata Florida Setia, S. Ag hingga kini masih dipelajari oleh Kejari Labuan Bajo.

Dijelaskan Sintus, siswa yang tidak membayar uang pembangunan tidak diperkenankan mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di kelas.

Kata Sintus, dalam forum rapat orang tua murid dan para guru pada 06 November 2021, kepala SMPN 1 Kuwus Barat, Biata Florida Setia menyatakan bahwa 50% penggunaan dana BOS untuk pembayaran gaji guru honorer.

Sementara itu, lanjut Sintus, Wakil Kepala SMPN 1 Kuwus Barat, Tadeus Tamur menegaskan bahwa uang pembangunan yang dibebankan kepada 167 Siswa adalah bentuk Saka Wara Kolang  [sebagai bentuk antisipasi orang tua siswa dalam mendukung proses belajar mengajar].

Baca Juga:  Ruben Onsu Resmi Gugat Cerai Sarwendah Tan, Berikut Jadwal Sidangnya

Namun, Yohanes Sintus membantahnya. Kata dia, ada unsur pemaksaan terhadap keluarga yang tidak mampu.

“Karena itu bertentangan dengan amanat UU nomor 18 tahun 2020 tentang penghapusan uang komite dan uang pembangunan serta petunjuk ANBK antara lain dibebankan kepada dan BOS dan BOP sehingga penegasan wakil kepala sekolah terindikasi ada persekongkolan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sintus mengatakan, orang tua murid mengartikan Saka Wara Kolang uang yang dipungut dari orang tua siswa akan dikembalikan. “Nyatanya sampai hari ini tidak ada,” ucap Sintus, kesal.

Kepala Sekolah SMPN 1 Kuwus Barat juga diduga memaksa para siswa kelas 7 dan 8 untuk melunasi uang untuk biaya ANBK disaat kegiatan berlangsung.

Baca Juga:  Kisah Pastor di NTT Jadi Korban P3mbunuhan oleh Umatnya Gegara Masalah Ini

Florida diduga telah melakukan pungutan liar kepada 167 siswa di sekolahnya. Setiap siswa diwajibkan untuk menyetor uang pembangunan sebesar Rp. 50 ribu.

“Hitung saja Pa, 50 kali 167 kali 5 tahun. Tambah uang komite sebesar Rp. 700 ribu kali 167 siswa, kali 5 tahun,” beber Sintus.

Yohanes Sintus selaku orang tua siswa berasumsi bahwa kepala SMPN 1 Kuwus Barat, Operator sekolah dan kepala Dinas PKO adalah Makelar Kasus.

“Dapat dipastikan pungutan liar kepala sekolah SMPN 1 Kuwus Barat di Wetik terkesan menjadi Sarang Korupsi,” terang Sintus.

Sementara itu, sejak 6 Mei lalu hingga berita ini dirilis, Kepala SMPN 1 Kuwus Barat, Biata Florida Setia tidak memberi tanggapan meskipun media ini telah menghubunginya melalui pesan WhatsApp. (*)