INFOLABUANBAJO.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Lembor, Resort Manggarai Barat dinilai lamban menangani laporan kasus pemerkosaan yang menimpa seorang anak di Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat.
IN, salah satu keluarga korban mengatakan, sebaiknya kasus ini diambil alih oleh Polres Mabar dan mendesak agar segera menahan tersangka.
“Sejak keluar surat hasil penyelidikan bahwa, terduga pelaku berubah status jadi tersangka, namun sejak keluar surat itu progres penangananya tidak jelas,” ungkap IN kepada Info Labuan Bajo pada Senin (13/05).
Ia menjelaskan, selama kasus ini bergulir di meja kepolisian pihak keluarga dan korban selalu diliputi kecemasan dan tekanan psikologi karena tinggal berdekatan dengan pelaku. Karena itu, lanjut IN, pihak kepolisian diminta untuk segera menahan tersangka agar korban merasa aman.
Ia juga mengatakan, pihak keluarga akan menggelar aksi demonstrasi ke Mapolres Mabar untuk mendesak kasus ini cepat diproses.
“Kami telah mengajukan surat pemberitahuan kepada Polres Manggarai Barat untuk melakukan aksi demontrasi demi mencari keadilan dan agar kasus ini dapat diungkap secara terang benderang,” kata IN.
Korban sebut saja Bunga, mengaku telah dua kali mengalami tindakan kekerasan seksual tersebut di tempat yang berbeda yaitu pada Minggu 17 September 2023 silam bertempat di WC sekolah dan pada Jumat 27 Oktober 2023 bertempat di kebun dekat rumah pelaku.
Sementara Kapolsek Lembor Yostan A. Lobang SH mengatakan, merujuk pada Surat Nomor SP2HP/02/IV/2024/Unit Reskrim dan surat Laporan Polisi No LP.B/38/XIV/2023/ Polsek Lembor tanggal 08 Desember 2023 pihaknya telah melakukan penanganan terhadap kasus ini sesuai dengan SOP yang berlaku di Polri.
“Kami telah melakukan penanganan terhadap kasus ini sesuai dengan SOP yang berlaku dalam institusi kepolisian. Sudah mengalami perkembangan hingga ditetapkannya pelaku sebagai tersangka dan BAP sudah diajukan kepada pihak kejaksaan Negeri Labuan Bajo. Sekarang kami masih menunggu informasi dari Kejaksaan terkait perkembangan laporan kami selama 15 hari. Bila terdapat laporan yg belum lengkap maka mereka akan kembalikan agar segera kami lengkapi,” tegas Yostan.
Terkait tidak diperbolehkannya wartawan meliput berita kasus ini, Yostan menegaskan, “kami selama ini selalu mempunyai hubungan komunikasi dengan semua wartawan dan tidak ada larangan untuk tidak meliput berita kasus ini”.
Sedangkan soal penahanan terhadap tersangka sebagaimana dipertanyakan oleh pihak keluarga korban, Kapolsek Yostan menjelaskan, hal itu tidak dilakukan karena tersangka masih berstatus Pelajar.
“Kami tidak bisa melakukan penahanan terhadap tersangka sebab masih mempertimbangkan statusnya sebagai pelajar, karena itu kami hanya melakukan pengawasan dan yang bersangkutan wajib lapor. Beda dengan kasus pidana orang dewasa sebagaimana sudah diatur dalam KUHP. Itupun tidak serta merta kami melakukan penahanan,” terang Yostan.
Ia merincikan, penahanan dilakukan sesuai dengan pasal 21 ayat 1 KUHAP di jelaskan harus memenuhi syarat obyektif dan subyektif yang berdasarkan penilaian penyidik.
“Sehubungan dengan penanganan perkara ini yang mana pelaku merupakan anak sehingga kami juga tidak mengabaikan hak-hak anak seperti mendapatkan pendidikan dan lain-lain,” tutupnya. **