HUKRIM  

Ortu Siswa SMPN 1 Kuwus Barat Protes Namanya Dicatut Pelapor Kepsek di Kejaksaan

Orang tua Siswa SMPN 1 Kuwus Barat ini berkali-kali membantah dan menaruh penuh rasa kesal terhadap tindakan Yohanes Sintus yang mencantumkan namanya tanpa sepengetahuan dia.

Orang Tua Murid SMPN 1 Kuwus Barat
MN, Salah satu Orang Tua Murid SMPN 1 Kuwus Barat yang protes namanya didaftar Yohanes Sintus sebagai Salah Satu Pelapor Kepsek Florida. (Foto: Info Labuan Bajo)

INFOLABUANBAJO.ID — Kasus laporan dugaan pungutan liar terhadap Kepala Sekolah SMPN 1 Kuwus Barat di Wetik Biata Florida Setia, S. Ag oleh Yohanes Sintus terus bergulir.

Terbaru, dalam penelusuran Info Labuan Bajo menemukan sejumlah fakta yang mengagetkan.

530ad3b5be0149d1946d6142f4ddf607

Sebab dari 40 nama orang tua murid yang didaftar oleh Yohanes Sintus sebagai pihak yang ikut melapor Kepsek Florida ada yang mengaku kaget dan merasa dirugikan. Mereka terkejut bahkan dengan tegas menyebut tidak tahu laporan yang dibuat Yohanes Sintus tersebut.

Mereka juga mengaku tidak pernah bertemu dengan sosok Yohanes Sintus untuk membuat laporan terkait dugaan Pungli yang dilakukan Kepala Sekolah Sekolah SMPN 1 Kuwus Barat.

Dari 40 orang tua murid yang dicantumkan Yohanes Sintus sebagai pihak yang ikut melapor Kepsek Florida adalah MN.

Kepada Info Labuan Bajo, MN berkali-kali membantah dan menaruh penuh rasa kesal terhadap tindakan Yohanes Sintus yang mencantumkan namanya tanpa sepengetahuan dia.

Baca Juga:  Kasus Ketua KPU Manggarai Barat Coblos Dua Kali Sudah Ada Penetapan Tersangka

“Saya tidak tahu apa itu pungli, dan mengenai adanya rapat terkait uang sekolah, yang menghadiri rapat adalah istri saya. Saya bersumpah, saya tidak memberikan tanda tangan atau kuasa bagi siapapun untuk menyetujui laporan (dugaan Pungli) tersebut,” tegas MN dengan nada kesal.

MN mengakui, dirinya tidak pernah bertemu dengan Pelapor Yohanes Sintus. Sehingga merasa bingung dengan perbuatan yang dilakukan pelapor.

“Saya juga tidak pernah bertemu secara langsung dengan pelapor, jadi bagaimana bisa saya memberikan tanda tangan saya di berkas tersebut,” terang MN.

Sebagai orang tua murid di SMPN 1 Kuwus Barat, MN menjelaskan jika kesepakatan uang komite yang dihadiri oleh istrinya saat sidang, bagi mereka tidak ada keberatan.

“Yang menghadiri rapat di sekolah yaitu istri saya, dan kami pun tidak merasa keberatan dengan nominal komite karena itu kan atas kesepakatan forum,” bebernya.

Baca Juga:  Kejari Manggarai Barat Diberi Waktu 1x24 Jam untuk Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek Irigasi Wae Kaca

Atas tindakan Yohanes Sintus yang mencantumkan namanya sebagai salah satu pelapor Kepsek SMPN 1 Kuwus Barat, MN merasa sangat dirugikan.

“Saya merasa sangat dirugikan atas apa yang diperbuat oleh pelapor (Yohanes Sintus) mencantumkan identitas saya tanpa izin, maka sebagai upaya memperbaiki nama baik saya, saya akan melakukan pelaporan balik terhadap pelapor,” ancam MN.

Untuk diketahui, Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Kuwus Barat Biata Florida Setia, S. Ag dituduh melakukan pungutan liar (Pungli) senilai ratusan juta rupiah.

Yohanes Sintus, (67) salah satu orang tua murid di sekolah tersebut menjelaskan modus Pungli yang dilakukan Kepsek Biata Florida yaitu dengan memungut uang pembangunan kepada para peserta didik terhitung sejak ia menjabat sebagai Kepsek SMPN 1 Kuwus Barat hingga sekarang.

Dugaan praktik pungli tersebut telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Labuan Bajo.

Baca Juga:  BREAKING NEWS: Dua Tim Edi-Weng Dilapor ke Polres Manggarai Barat, Ini Kasusnya

“Laporannya masih diproses oleh Kejaksaan,” kata Sintus setelah bertemu Kasi Intel Kejari Labuan Bajo.

Dijelaskan Sintus, siswa yang tidak membayar uang pembangunan tidak diperkenankan mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di kelas.

Kata Sintus, dalam forum rapat orang tua murid dan para guru pada 06 November 2021, kepala SMPN 1 Kuwus Barat, Biata Florida Setia menyatakan bahwa 50% penggunaan dana BOS untuk pembayaran gaji guru honorer.

Menurut Sintus, Kepala Sekolah SMPN 1 Kuwus Barat juga diduga memaksa para siswa kelas 7 dan 8 untuk melunasi uang untuk biaya ANBK disaat kegiatan berlangsung.

Florida diduga telah melakukan pungutan liar kepada 167 siswa di sekolahnya. Setiap siswa diwajibkan untuk menyetor uang pembangunan sebesar Rp. 50 ribu.

“Hitung saja Pa, 50 kali 167 kali 5 tahun. Tambah uang komite sebesar Rp. 700 ribu kali 167 siswa, kali 5 tahun,” beber Sintus.