Gandeng Jaksa dan Inspektorat Sosialisasi Penggunaan Dana BOS di SMP se-Manggarai Barat

Hadir juga dalam kegiatan ini antara lain, Inspektorat Mabar, Badan Keuangan Daerah Mabar dan Kejaksaan Negeri Labuan Bajo.

Gandeng Jaksa dan Inspektorat Sosialisasi Penggunaan Dana BOS di SMP se-Manggarai Barat
Gandeng Jaksa dan Inspektorat Sosialisasi Penggunaan Dana BOS di SMP se-Manggarai Barat. (Foto: Info Labuan Bajo)

INFOLABUANBAJO.ID — Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Manggarai Barat menggelar sosialisasi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Rabu ( 22/05/2024).

Kegiatan yang berlangsung di Aula D’Aj Hall Labuan Bajo tersebut dihadiri para kepala sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Manggarai Barat.

Hadir juga dalam kegiatan ini antara lain, Inspektorat Mabar, Badan Keuangan Daerah Mabar dan Kejaksaan Negeri Labuan Bajo.

Di depan para Kepsek SMP se-Manggarai Barat, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Kabupaten Manggarai Barat John Hani, mengatakan pengelolaan Dana BOS harus berdasarkan aturan.

Kadis John Hani juga menekankan, pengelolaan Dana BOS juga tidak cukup dengan niat baik saja.

“Pedoman aturan daripada para kepala sekolah dalam hal mengelola dana BOS itu harus berdasarkan aturan, tidak cukup dengan niat baik saja, karena untuk menghindari kekeliruan dan negatif lainnya,” tegasnya.

Baca Juga:  Dinas PKO Manggarai Barat Gelar Sosialisasi Pengelolaan Dana BOS

Ia menyarankan agar para Kepsek harus berada di koridor yang benar sesuai dengan petunjuk teknis yang ada di dalam BOS itu.

Menurut Kadis John Hani, pihaknya sengaja melibatkan Inspektorat Keuangan, dan Kejaksaan agar para Kepala Sekolah ini mesti berhati-hati dalam mengelola Dana BOS itu.

“Karena saya sebagai pimpinan tidak ingin ada kepala sekolah yang berbuat tidak sesuai aturan sehingga terjadi hambatan yang nanti akibatnya merugikan dirinya sendiri, karena itu dari jauh-jauh hari kita ingin mensosialisasikan supaya mereka berada di jalan yang benar sesuai dengan petunjuk teknis,” tandasnya.

Sementara Kabag Keuangan Daerah Manggarai Barat Pak Pinto menjelaskan, pengelolaan Dana BOS diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang sudah dirubah dengan PP Nomor 28 tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Baca Juga:  Yaga Yingde Group Beri Bantuan Pendidikan untuk Safira di Labuan Bajo

Ia pun menghimbau kepada seluruh Kepala SMP, untuk melakukan pemeliharaan dan pemanfaatan barang yang ada, seperti laptop/komputer dan proyektor dengan baik.

“Kebiasaan kita habis beli barang simpan di gudang, rusak, terus tidak dimanfaatkan. Nah, inilah yang kita sampaikan ke teman-teman kepala sekolah supaya ke depan kalau sudah mendapatkan barangnya dimanfaatkan,” pesan Pinto.

Ia juga menjelaskan dalam pengadaan barang pihak sekolah harus terlebih dahulu metetapkan statusnya baru mengusulkan ke Dinas PKO kemudian mengajukan ke Bupati.

Baca Juga:  Orang Tua Siswa SMPN Satap Metangga Tetap Minta Ijazah Bersih Tanpa Bercak Tinta

“Supaya nanti bisa diketahui bahwa berapa jumlah barang di sekolah, misalnya komputernya sekian, gedungnya sekian, tapi kalau tidak ada penetapan status tidak bisa dilakukan,” ungkapnya.

Hal ini kata Pinto, bertujuan untuk mengetahui sumber barang itu apakah dari Dana BOS atau pemeliharaan BOS.

“Itu kembali ke petunjuk teknis. Ya, BOS-nya diijinkan atau tidak, tapi poinnya begini ketika pemeliharaan gedung umpamanya dia nilainya di atas 10 juta, maka dia menambah nilai aset, maka dia harus catat dalam waktu tapi apakah dia masuk di BOS atau tidak sangat tergantung nilai dan juknis bosnya kalau juknis BOS tidak izinkan, maka usulkan ke Dinas supaya Dinas ada prosedur apakah lewat APBD atau usulkan Kementerian Lembaga untuk kita minta bantuan,” ungkapnya. **