INFOLABUANBAJO.ID — Tim Jatanras Komodo Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat berhasil menangkap seorang tukang ojek di Labuan Bajo karena diduga menjadi pelaku pencurian handphone milik dua orang pelajar.
Terduga pelaku berinisial FN tersebut ditangkap di Kampung Ujung, Labuan Bajo, Manggarai Barat pada Selasa (21/05/2024) pagi sekira pukul 08.00 Wita.
Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kasat Reskrim, AKP Angga Maulana, S.I.K., S.H., M.H menjelaskan, tukang ojek yang berasal dari Kecamatan Welak itu menjalankan aksinya di salah satu asrama yang berlokasi di Golo Koe, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat pada Rabu (01/05/2024) lalu.
Terduga pelaku, kata Angga Maulana sempat menjadi buron, namun berhasil diamankan.
Aksi pelaku terbilang nekat, sebab dengan berani nyelonong masuk ke asrama lewat pintu samping bagian kiri saat para korban tengah tertidur lelap. Setelah mengobok-obok kamar asrama tersebut, pelaku lalu menggondol dua unit handphone milik para korban.
Menurut Ajun Komisaris Polisi itu, FNA (31) juga merupakan mantan narapidana atau residivis. Sebelum kembali ditangkap atas kasus pencurian, FNA (31) sudah pernah masuk penjara dengan kasus yang sama pada tahun 2015 lalu.
“Terduga pelaku sudah diamankan bersama barang bukti berupa lima unit handphone berbagai merek dan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh terduga pelaku dalam menjalankan aksinya,” ungkapnya.
Kepada petugas, FN (31) mengatakan terpaksa mencuri karena terdesak untuk membayar angsuran kredit sepeda motor dan koperasi harian. Sedangkan barang-barang tersebut dijual dengan harga yang murah.
“Dari keterangan terduga pelaku, barang curian itu dijual dengan harga kisaran Rp 600 ribu hingga Rp 700 ribu per unit,” tutur Kasat Reskrim.
“Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif, sementara kita baru mendapatkan dua laporan polisi. Kasus ini telah ditangani oleh Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Manggarai Barat,” tambahnya.
Terungkapnya kasus ini membuat residivis kambuhan tersebut beserta barang bukti untuk sementara diamankan di Mapolres Manggarai Barat guna keperluan penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya. **