INFOLABUANBAJO.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Manggarai Barat menindak tegas aksi warga yang memagari area sepadan pantai yang terletak di belakang Hotel Luwansa, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat-NTT pada Senin 27 Mei 2024.
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantip) Satpol PP Manggarai Barat Hermus Syukur menjelaskan pihaknya berfungsi untuk menertibkan aset negara.
“Tugas kami adalah menertibkan aset negara dan menjaga agar area sepadan pantai ini tidak boleh dimiliki oleh perorangan,” tegas Hermus.
Ia menjelaskan warga yang melakukan tindakan pemagaran itu agar segera membongkar.
“Kami sampaikan kepada pelaku agar segera membongkar pagar itu. Apa bila tidak segera dibongkar maka POL PP akan melakukan pembongkaran. Estimasi waktu kami berikan dua hari terhitung sejak hari ini,” cetus Hermus.
Made warga yang melakukan pemagaran terhadap area sepadan pantai yang terletak di belakang Hotel Luwansa, Desa Gorontalo berdalih memagari pantai tersebut demi menjaga kebersihan.
“Saya pagari tempat ini tujuannya untuk menjaga kebersihan pantai, sekaligus menjaga agar ternak tidak masuk di area ini,” ungkap Made.
Atas tindakan pemagaran itu, Made sudah mengaku salah.
“Saya akui bahwa ini tanah milik negara tapi saya Pagari tempat ini supaya ternak tidak masuk sembarang,” pungkas Made.
Sementara ketua RT setempat bernama Budi menjelaskan, “saya mengetahui dan melihat bapa ini memagari area pantai yang merupakan milik publik namun bapa ini belum informasikan kepada kami terkait alasan dilakukan pemagaran terhadap area ini.” *