INFOLABUANBAJO.ID — Dalam menghadapi berita yang beredar di beberapa media online di Kabupaten Manggarai Timur (Matim) mengenai informasi bahwa AKUR telah memperoleh Surat Keputusan (SK) dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) untuk mendukung calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Timur periode 2024/2029, Ketua DPC PKB Kabupaten Manggarai Timur membantah klaim tersebut.
Yohanes Rumat, Ketua DPC PKB Manggarai Timur menjelaskan proses menuju koalisi di Partai Kebangkitan Bangsa mengikuti Peraturan Partai PKB No.10 Tahun 2024, yang secara rinci memuat 19 pasal yang mudah dipahami oleh siapapun.
“Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Manggarai Timur, kami telah melakukan tahapan awal dengan melakukan penjaringan di tingkat Kabupaten melalui Deks Pilkada DPC PKB Matim beberapa waktu yang lalu. Hasil dari penjaringan tersebut, 4 kandidat terdaftar di sekretariat Deks Pilkada DPC PKB Matim, yaitu Paket Herman Hemy, Paket Akur, Paket Elemen, dan Paket Harum. Tentunya masih ada yang lain yang akan menyusul melalui pendaftaran online,” ujar Hans Rumat pada Sabtu (1/6/2024) siang.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setelah pendaftaran di DPC, proses dilanjutkan ke DPP.
“Setelah semua terdaftar, tugas kami di Deks Pilkada Matim adalah melaporkan kepada DPW PKB dan dilanjutkan ke DPP PKB di Jakarta. Di Jakarta, melalui Deks Pilkada DPP PKB akan berkomunikasi dengan DPW dan DPC PKB Matim untuk menentukan paket atau calon mana yang dapat dipanggil untuk mengikuti jadwal UKK yang telah diatur oleh DPP PKB,” jelas Ketua DPC PKB Matim.
“Ikatan antara mereka yang pergi ke sana elok dan gagahnya sebelum mengikuti tahapan UKK harus didasari oleh komunikasi dan komitmen yang dapat membanggakan DPC PKB Matim atau DPW PKB NTT pada saat yang tepat, ketika dipercaya oleh DPP PKB untuk mengeluarkan SK permanen. Ini penting bagi rakyat di Matim yang merupakan pendukung utama dan simpatisan utama dari paket maupun simpatisan dari PKB,” tambahnya.
Menurut Rumat, jika komitmen tersebut telah disetujui oleh DPC PKB Matim, mereka akan mengirim surat pengantar atau memberitahu tim Deks Pilkada DPP PKB di Jakarta kapan waktu untuk mengikuti UKK. Setelah jadwal UKK selesai, setiap pasangan calon yang sudah berkomitmen akan mendapatkan penghargaan atau pengakuan tahap pertama dari Deks Pilkada.
“Artinya, semua cakada yang mengikuti UKK akan mendapatkan rekomendasi tahap satu, yang memberi kesempatan bagi mereka untuk mencari partner atau koalisi permanen. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 10 dan pasal 11 Peraturan Partai PKB yang dikeluarkan oleh DPP PKB. Jadi, jika ada yang menggembar-gemborkan bahwa paket tertentu (AKUR) telah sah didukung atau mendapatkan SK dari DPP PKB di Jakarta, itu tidak sesuai dengan kebenaran. Yang ada hanyalah surat rekomendasi tahap satu sebagai bukti bahwa AKUR telah mengikuti proses UKK di DPP PKB di Jakarta,” tegas anggota DPRD NTT Fraksi PKB.
Hans menyatakan masih banyak kewajiban yang harus diselesaikan oleh Cakada baik di tingkat DPC, DPW, maupun DPP.
“Jika semua kewajiban tersebut terpenuhi dan mengikuti arahan serta petunjuk DPP PKB di Jakarta, maka siapapun yang mendapatkan SK koalisi atau SK permanen akan dihormati sepenuhnya oleh kami sebagai Ketua DPC PKB Matim dan seluruh jajaran,” katanya.
Dia juga menghimbau para cakada yang telah mendaftar di PKB Matim untuk menyampaikan informasi yang benar kepada publik.
“Kami menghimbau para cakada yang sudah mendaftar di Deks Pilkada Matim untuk segera memberitahukan kepada kami agar kami dapat memberikan petunjuk yang benar menuju PKB secara utuh dan benar. Partai Kebangkitan Bangsa terbuka untuk semua dengan cara mengikuti mekanisme yang benar sesuai dengan Peraturan Partai Nomor 10 Tahun 2024 yang diterbitkan oleh DPP PKB di Jakarta,” tutup Hans Rumat. **