Keuskupan Ruteng Menghukum Romo Gusti: Tarik Kembali Tugas Imamat dan Rahmat Penahbisan

- Redaksi

Kamis, 6 Juni 2024 - 12:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keuskupan Ruteng Menghukum Romo Gusti: Tarik Kembali Tugas Imamat dan Rahmat Penahbisan

Keuskupan Ruteng Menghukum Romo Gusti: Tarik Kembali Tugas Imamat dan Rahmat Penahbisan

INFOLABUANBAJO.ID — Keuskupan Ruteng akhirnya secara resmi menghukum Romo Gusti Iwanti Pr, mantan Pastor Paroki Kisol, Manggarai Timur yang terlibat skandal melakukan perbuatan tak senonoh dengan seorang perempuan yang tak lain merupakan istri dari umatnya sendiri beberapa waktu lalu.

Dalam pres rilis yang dikeluarkan Keuskupan Ruteng, terdapat delapan poin yang disampaikan Keuskupan Ruteng terkait penanganan kasus Romo Agustinus Irwanti, Pr.

Salah satunya menjatuhkan hukuman suspensi a divinis’ (kan 1333) terhadap Romo Agustinus Iwanti, Pr dan menarik kembali yurisdiksi dari tugas imamatnya. Dengan hukuman ini, Romo Agustinus Iwanti, Pr dilarang untuk melakukan tindakan pastoral yang berhubungan dengan kuasa tahbisan imamatnya dan kuasa kepemimpinan (mempersembahkan Ekaristi Kudus secara publik, mengajar umat, melayani sakramen-sakramen dan memimpin umat).

Vikjen Keuskupan Ruteng Romo Alfons Segar, Pr pada Kamis 6 Juni 2024 menerangkan beberapa hal penting sebagai berikut:

1. Pada tempat pertama, atas nama Gereja Lokal Keuskupan Ruteng, kamii
menyampaikan pernohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang terkena dampak langsung dari kasus ini, khususnya keluarga Bapak Valentinus Abur dan anak-anak serta keluarga besar, baik dari Bapak Valentinus Abur maupun dari Ibu Helmince Djabur Permohonan maaf yang sama kami sampaikan kepada umat beriman di wilayah Keuskupan Ruteng yang bagaimana pun ikut merasakan kepedihan akibat dari kasus ini.

Baca Juga:  Diduga Kesal Ditilang Polisi, Warga Labuan Bajo Bakar Motor di Jalan

2. Secara internal gerejawi, penañganan kasus ini telah mengikuti ketentuan dan
mekanisme proscdural hukum kanonik yang ketat serta arahan Bapa Uskup Ruteng. Mgr. Siprianus Hormat, selaku otoritas tertinggi Gereja Lokal Keuskupan Ruteng Sehubungan dengan hal ini, penyelidikan awal (ivestigatio previa) telah dilakukan secara hati-hati yang ditindaklanjuti dengan proses pidana administratifekstra yudisial yang ditangani secara langsung oleh ahli hukum Geeja Keuskupan Ruteng

Berita Terkait

Di Kantor Polisi, Tua Gendang Pela Akui Kerahkan 141 Orang Bongkar dan Bakar Rumah Warga Wae Togo
Jalan Putus Total, Akses Golo Woi–Meda di Cibal Barat Dilaporkan Lumpuh Akibat Hujan Berhari-hari
Hari Kelima Pencarian, Nasib Korban Tenggelam di Tiwu Pa’i Masih Gelap
Api Mengamuk Siang Hari di Ruteng, Rumah Guru Ini Ludes Tinggal Puing
Transparansi Dipertanyakan, Polres Manggarai Barat Dinilai Buruk terhadap Keterbukaan Informasi Publik
Tulisan “Mai Go Ite” Dipertanyakan, Sejumlah Laporan Warga di Polres Manggarai Barat Tak Kunjung Tuntas
Dugaan Pemicu Kebakaran Dua Kios di Depan SMKN 1 Labuan Bajo
Meski Satu Korban Belum Ditemukan, Usaha Pencarian Korban Tenggelam Kapal KM Putri Sakinah Dihentikan

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 11:55 WITA

Di Kantor Polisi, Tua Gendang Pela Akui Kerahkan 141 Orang Bongkar dan Bakar Rumah Warga Wae Togo

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:56 WITA

Hari Kelima Pencarian, Nasib Korban Tenggelam di Tiwu Pa’i Masih Gelap

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:29 WITA

Api Mengamuk Siang Hari di Ruteng, Rumah Guru Ini Ludes Tinggal Puing

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:56 WITA

Transparansi Dipertanyakan, Polres Manggarai Barat Dinilai Buruk terhadap Keterbukaan Informasi Publik

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:31 WITA

Tulisan “Mai Go Ite” Dipertanyakan, Sejumlah Laporan Warga di Polres Manggarai Barat Tak Kunjung Tuntas

Berita Terbaru