INFOLABUANBAJO.ID — Keuskupan Ruteng akhirnya secara resmi menghukum Romo Gusti Iwanti Pr, mantan Pastor Paroki Kisol, Manggarai Timur yang terlibat skandal melakukan perbuatan tak senonoh dengan seorang perempuan yang tak lain merupakan istri dari umatnya sendiri beberapa waktu lalu.
Dalam pres rilis yang dikeluarkan Keuskupan Ruteng, terdapat delapan poin yang disampaikan Keuskupan Ruteng terkait penanganan kasus Romo Agustinus Irwanti, Pr.
Salah satunya menjatuhkan hukuman suspensi a divinis’ (kan 1333) terhadap Romo Agustinus Iwanti, Pr dan menarik kembali yurisdiksi dari tugas imamatnya. Dengan hukuman ini, Romo Agustinus Iwanti, Pr dilarang untuk melakukan tindakan pastoral yang berhubungan dengan kuasa tahbisan imamatnya dan kuasa kepemimpinan (mempersembahkan Ekaristi Kudus secara publik, mengajar umat, melayani sakramen-sakramen dan memimpin umat).
Vikjen Keuskupan Ruteng Romo Alfons Segar, Pr pada Kamis 6 Juni 2024 menerangkan beberapa hal penting sebagai berikut:
1. Pada tempat pertama, atas nama Gereja Lokal Keuskupan Ruteng, kamii
menyampaikan pernohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang terkena dampak langsung dari kasus ini, khususnya keluarga Bapak Valentinus Abur dan anak-anak serta keluarga besar, baik dari Bapak Valentinus Abur maupun dari Ibu Helmince Djabur Permohonan maaf yang sama kami sampaikan kepada umat beriman di wilayah Keuskupan Ruteng yang bagaimana pun ikut merasakan kepedihan akibat dari kasus ini.
2. Secara internal gerejawi, penañganan kasus ini telah mengikuti ketentuan dan
mekanisme proscdural hukum kanonik yang ketat serta arahan Bapa Uskup Ruteng. Mgr. Siprianus Hormat, selaku otoritas tertinggi Gereja Lokal Keuskupan Ruteng Sehubungan dengan hal ini, penyelidikan awal (ivestigatio previa) telah dilakukan secara hati-hati yang ditindaklanjuti dengan proses pidana administratifekstra yudisial yang ditangani secara langsung oleh ahli hukum Geeja Keuskupan Ruteng
3. Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan proses pidana ckstra yudisial, tindak pidana yang didakwakan terhadap Romo Agustinus Iwanti, Pr bersifat berat, lahiriah dan mengandung kesalahan dan dapat dibuktikan secara yuridis Romo Agustinus Iwanti, Pr terbukti melakukan tindak pidana contra sextum Decalogi praeceptum, melawan perintah ke-6 Dekalog (kan. 1395-§ 1)
4. Bapa Uskup juga menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh Romo Agustinus Iwanti. Pr mengandung potensi destruktif yang dapat menghuncurkan bahtera perkawinan dan keluarga Bapak Valentinus Abur, melukai hati anak-anak serta membawa beban psikologis yang sangat berat yang tidak mudah disembuhkan. Selain itu, tindakan tersebut melukai Gereja, memberi beban tertentu kepada pihak Keuskupan Ruteng dan membawa efek psikologis tertentu bagi rekan-rekan imam serta membawa sandungan berat (grave scandalum) bagi umat beriman.
5. Atas dasar itu maka dengan kewenangan yang dimilikinya menurut hukum kanonik dan setelah berkonsultasi dengan berbagai pihak terkait, Bapa Uskup Ruteng selaku otoritas tertinggi Gereja Lokal Keuskupan Ruteng menjatuhkan hukuman suspensi a divinis’ (kan 1333) terhadap Romo Agustinus Iwanti, Pr dan menarik kembali yurisdiksi dari tugas imamatnya. Dengan hukuman ini, Romo Agustinus Iwanti, Pr dilarang untuk melakukan tindakan pastoral yang berhubungan dengan kuasa tahbisan
imamatnya dan kuasa kepemimpinan (mempersembahkan Ekaristi Kudus secara publik, mengajar umat, melayani sakramen-sakramen dan memimpin umat).
6. Keputusan Bapa Uskup Ruteng ini dituangkan secara resmi dalam Surat Keputusan Uskup Ruteng Nomor 152/11. 1/V/2024 tertanggal 30 Mei 2024. Keputusan ini telah dikomunikasikan secara personal kepada Romo Agustinus Iwanti, Pr, Bapak Valentinus Abur, keluarga Ibu Helmince Djabur, dan keluarga Romo Agustinus Iwanti, Pr.
7. Keuskupan Ruteng tetap berkomitmen untuk mendampingi dan melakukan mediasi dengan pihak keluarga Bapak Valentinus Abur, keluarga lbu Helmince Djabur, dan keluarga Romo Agustinus Iwanti, Pr untuk mencari jalan terbaik dalam menyelesaikan secara tutas kasus ini sesuai dengan semangat kasih dan
pengampunan kristiani, serta kearifan lokal.
8. Kami mengajak seluruh umat beriman dan khususnya yang terlibat dalam kasus pedih ini untuk menyerahkan segalanya dalam belaskasih Allah agar Dia menyembuhkan semua hati yang terluka, memberikan kekuatan dan urapun bugi semua pihak untuk menemukan dan merasakan kebaikan, pengampunan dan damai sejahtera dari Allah. **