
INFOLABUANBAJO.ID — Ribuan batang rokok ilegal yang terdiri dari beberapa jenis merek dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo pada Selasa (11/06/2024).
Selain rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol golongan B dan C juga ikut dimusnahkan.
Barang-barang ilegal tersebut telah menjadi milik negara dari hasil penindakan di bidang Cukai periode Januari 2023 hingga Februari 2024.
Penetapan ini sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kupang Nomor: S-59/MK/KNL.1405/2024 tanggal 14 Mei 2024.
Dalam kegiatan pemusnahan ini dihadiri oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT, Para pimpinan TNI / Polri dan instansi terkait, diantaranya Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Polres Manggarai Barat, Lanal Labuan Bajo, Kodim 1612 Manggarai, Brimob Kompi IV Pelopor Batalyon B Labuan Bajo, Dinas Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja dan DAMKAR Manggarai Barat, Kelurahan Labuan Bajo, dan tamu undangan lainnya.
Barang Menjadi Milik Negara yang dimusnahkan berupa hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) sebanyak 273.720 batang, serta minuman mengandung etil alkohol golongan B dan C sebanyak 335 botol/kaleng atau setara dengan 99,31 liter.
Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp387.540.400 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp249.288.430.

Halaman : 1 2 Selanjutnya