INFOLABUANBAJO.ID — Ribuan batang rokok ilegal yang terdiri dari beberapa jenis merek dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo pada Selasa (11/06/2024).
Selain rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol golongan B dan C juga ikut dimusnahkan.
Barang-barang ilegal tersebut telah menjadi milik negara dari hasil penindakan di bidang Cukai periode Januari 2023 hingga Februari 2024.
Penetapan ini sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kupang Nomor: S-59/MK/KNL.1405/2024 tanggal 14 Mei 2024.
Dalam kegiatan pemusnahan ini dihadiri oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT, Para pimpinan TNI / Polri dan instansi terkait, diantaranya Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Polres Manggarai Barat, Lanal Labuan Bajo, Kodim 1612 Manggarai, Brimob Kompi IV Pelopor Batalyon B Labuan Bajo, Dinas Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja dan DAMKAR Manggarai Barat, Kelurahan Labuan Bajo, dan tamu undangan lainnya.
Barang Menjadi Milik Negara yang dimusnahkan berupa hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) sebanyak 273.720 batang, serta minuman mengandung etil alkohol golongan B dan C sebanyak 335 botol/kaleng atau setara dengan 99,31 liter.
Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp387.540.400 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp249.288.430.
Plh. Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT Muhammad Lukman menjelaskan, Barang Menjadi Milik Negara hasil penindakan yang dimusnahkan merupakan wujud nyata KPPBC Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo dalam rangka mengamankan keuangan negara dan melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal
Lebih lanjut Muhammad Lukman menyampaikan, penindakan Barang Kena Cukai Ilegal yang telah dilakukan tidak terlepas dari sinergi yang telah terjalin dengan baik antara Bea Cukai Labuan Bajo dengan seluruh instansi terkait selama ini.
“Hasil Tembakau 693.760 batang, nilai barang Rp 872.750.500,00,
Potensi Kerugian Negara Rp 695.479.697,00,” jelasnya.
“Minuman Mengandung Etil Alkohol
Jumlah barang 395,1 liter, nilai Rp 240.673.100,00, potensi kerugian negara Rp 44.390.050,00,” tambahnya.
Secara keseluruhan, selama periode Januari 2023 hingga Februari 2024, KPPBC Labuan Bajo jelas Lukman, telah melakukan penindakan di bidang Cukai sejumlah 57 (lima puluh tujuh) kegiatan dengan total Barang Hasil Penindakan berupa.
“Berdasarkan hasil penelitian atas kegiatan penindakan selama periode Januari 2023 s.d. Februari 2024 tersebut, telah dilakukan 1 (satu) kegiatan penyidikan dan telah mendapatkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan Surat Pengadilan Negeri Ruteng Nomor 1826/PAN.02.W26-U7/HK2.1/XII/2023 tanggal 21 Desember 2023, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp359.029.000,00,” tutupnya. **