Biang Kerok Masalah Tanah di Labuan Bajo, Haji Ramang Disebut di Pengadilan dalam Kasus Tanah Kerangan

- Redaksi

Sabtu, 15 Juni 2024 - 01:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saksi Wihelmus Warung, saat memperlihatkan sebuah Dokumen Terkait Surat Pernyataan Fungsionaris Adat Nggorang. (Foto: Remigius/Info Labuan Bajo}

Saksi Wihelmus Warung, saat memperlihatkan sebuah Dokumen Terkait Surat Pernyataan Fungsionaris Adat Nggorang. (Foto: Remigius/Info Labuan Bajo}

INFOLABUANBAJO.ID – Masalah tanah di Labuan Bajo yang melibatkan antara ahli waris Ibrahim Hanta melawan keluarga Niko Naput terus bergulir di Pengadilan Negeri Labuan Bajo. Obyek tanah sengketa tersebut terletak di Keranga, Kelurahaan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT.

Dalam agenda sidang yang digelar pada Rabu (12/06/20240) pihak ahli waris Ibrahim Hanta menghadirkan saksi kunci yaitu Yohanes Pasir dan Wihelmus Warun.

Kehadiran keduanya sangat penting terkait untuk menjelaskan adanya surat penyerahan tanah adat pada tanggal 10 Maret 1990 dan surat penyerahan tanah adat pada 21 Oktober 1991.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terungkap, ternyata masing-masing surat penyerahan tanah adat tersebut telah dibatalkan pada 17 Januari 1998.

Dalam agenda sidang ini juga saksi dengan tegas menyebut jika anak dari almarhum Dalu Nggorang Haji Ishaka yakni Haji Ramang Ishaka tidak punya hak lagi untuk menata tanah.

Hal ini dipertegas dalam sebuah dokumen pernyataan yang ditandatangani oleh Fungsionaris Adat atas nama Haji Umar H. Ishaka, Haji Ramang H. Ishaka dan Muhammad Syair serta saksi antara lain: Haji Muhammad Syahip, Antonius Hantam, Haji Muhammad Abubakar Djudje, Abubakar Sidik, Theo Urus, Muhammad Sidik, Fransiskus Ndejeng, Muhammad H. Ishaka Bakar.

Salah satu point dalam dokumen ini berisi tentang kedaulatan Fungsionaris adat Nggorang tidak mempunyai hak lagi atas tanah adat ulayat Nggorang yang telah diberikan kepada yang menerimanya di wilayah kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.

Baca Juga:  Dilaporkan Ormas ke Polda NTT, Romo Patris Balas Pedas: 'Katolik Juga Pernah Disebut Sesat!'

Dalam keterangnya kepada Info Labuan Bajo Jumat (14/06/20240, saksi Wihelmus Warung menegaskan jika dirinya di depan majelis hakim saat sidang yang digelar pada Rabu (12/06/2024) menerangkan bahwa terdapat surat pembatalan penyerahan tanah adat pada tahun 1998.

“Fakta sidang kemarin di pengadilan negeri Labuan Bajo saya sebagai saksi dari penggugat Muhamad Rudi. Hakim menanya saya terkait dengan tau atau tidak soal tanah itu. Jujur, saya sampaikan kepada hakim bahwa tanah itu saya tahu. Karena tanah itu juga saya pernah Kapu Manuk-Lele Tuak pada tahun 2000. Karena saya mau menanam jagung di situ. Makanya saya Kapu Manuk-Lele Tuak pada Haji Ishaka pada tahun 2000,” terang Wihelmus.

Saat Kapu Manuk-Lele Tuak di Haji Ishaka itu, lanjut Wihelmus, “jawaban pak Haji Ishaka atas permintaan saya, tidak bisa kau mendapatkan tanah di posisi itu. Tanah itu tanah tumpang tindih antara Nazar Cupu dengan Ibrahim Hanta.”

Dijelaskan Wihelmus, Haji ishaka ketika itu juga menyebut ia telah membatalkan tanah atas nama Nazar Supu yang seluas 16 Hektar dua tahun sebelumnya yaitu tahun 1998.

“Ishaka membatalkan tanah Nazar Supu itu pada tahun 1998, dua tahun sebelum saya minta tanah ini,’’ tegas Wihelmus.

Masih di tahun 2000, Wihelmus juga menanyakan soal tanah yang lain ke Haji Ishaka, namun jawaban Ishaka, kata Wihelmus, ”begini di tanah Nazar Supu yang 16 hektar itu, 11 hektar lebihnya itu milik Ibrahim Hanta berdasarkan Kapu Manuk-Lele Tuak pada tahun 1973.”

Baca Juga:  Modus Oles Minyak hingga Paksa C1um dan Upaya Perk0sa Staf Berujung Ketua KPU Manggarai Barat Diberhentikan

Kata Ishaka lagi, terang Wihelmus, “selebihnya di sebelah selatan itu sudah menjadi milik yayasan Pemda Manggarai. Sehingga kalau ade paksa untuk mendapatkan posisi di situ, sesungguhnya 16 hektar milik Nazar Supu sudah tidak ada tanah di situ. Karena yang memilik sebelum dia ada Ibrahim Hanta sebabnya 11 hektar lebih. Kemudian untuk yayasan Pemda Manggarai ada 4 hektar lebih di sebelah selatannya itu.’’

Niat Wihelmus untuk mendapatkan tanah itu tidak berhenti, ia terus mendesak Haji Ishaka, ‘’bagaimana saja caranya pak Haji, bagaimana saya mendapatkan tanah itu,’’ ungkap Wihelmus Warung.

Jawaban Haji Ishaka ketika itu kata Wihelmus, “begini dia bilang, kalau kau paksa disini tidak bisa. Saya buktikan bahwa ini suratnya. Surat ini, surat Nazar Supu ini 16 hektar lebih ini dan ini surat pembatalan yang saya buat dua tahun ini yaitu 98,” beber Wihelmus menjelaskan kembali pernyataan dari Haji Ishaka.

“Dan dia (Haji Ishaka) tunjuk ini suratnya Nazar Supu 16 hektar itu, dia tunjuk surat pembatalan itu,’’ tambahnya.

Saat bertemu Haji Ishaka, Wihelmus sempat meminta foto copy, namun yang diberikan haji Ishaka kepada dirinya hanya surat pembatalan saja.

“Dan surat pembatalan itu saya tunjuk di persidangan kemarin,” tandas Wihelmus Warung.

Wihelmus Warung kembali meneceritakan soal pertemuannya dengan Haji Ishaka terkait permintaan tanah itu, “lalu saya mengejar terus, pak haji bagaimana saja caranya.”

Berita Terkait

3 Warga Mbehal Dikrangkeng Polisi Setelah Ditetapkan Tersangka Kasus Tanah Menjerite
Dugaan Kekerasan Seksual di Belu: Polisi Dalami Keterlibatan Artis Jebolan Indonesian Idol
Baru Sebulan Keluar Penjara, Pencuri di Manggarai Barat Nekat Curi Motor Seorang Guru dan 4 HP di Asrama
Proyek Irigasi Wae Sanjong Disorot, Diduga Gunakan Material Ilegal: Polres Manggarai Barat Didesak Segera Proses Penyelidikan
Dugaan Perkosaan Siswi Cantik di Kamar Hotel di NTT, Keterlibatan Artis Nasional Jadi Sorotan
Sebulan Lebih Rumah Warga Wae Togo Dihancurkan, Polres Manggarai Barat Belum Tetapkan Tersangka, Ada Apa?
Konflik Tanah di Manggarai Timur Mulai Membara: Tanah Adat di Ma’u Sui Diduga Dikuasai Sepihak Oleh Oknum Suku Lain
Perempuan Muda Asal NTT Mengaku Diperkosa Orang Tak Dikenal di Parkiran Kos Denpasar

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 19:52 WITA

3 Warga Mbehal Dikrangkeng Polisi Setelah Ditetapkan Tersangka Kasus Tanah Menjerite

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:51 WITA

Dugaan Kekerasan Seksual di Belu: Polisi Dalami Keterlibatan Artis Jebolan Indonesian Idol

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:35 WITA

Baru Sebulan Keluar Penjara, Pencuri di Manggarai Barat Nekat Curi Motor Seorang Guru dan 4 HP di Asrama

Kamis, 15 Januari 2026 - 10:53 WITA

Proyek Irigasi Wae Sanjong Disorot, Diduga Gunakan Material Ilegal: Polres Manggarai Barat Didesak Segera Proses Penyelidikan

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:08 WITA

Dugaan Perkosaan Siswi Cantik di Kamar Hotel di NTT, Keterlibatan Artis Nasional Jadi Sorotan

Berita Terbaru