fbpx

Warga Labuan Bajo Sebut Haji Ramang Tidak Tahu Adat: Jangan Jadi Sumber Masalah Tanah

- Redaksi

Sabtu, 15 Juni 2024 - 03:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi

INFOLABUANBAJO.ID – Maraknya masalah tanah yang kini sedang membara di Kota Pariwisata Premium Labuan Bajo telah menjadi sorotan khusus berbagai pihak.

Timbulnya konflik ini pemicunya tak terlepas dari peran fungsionaris adat Nggorang yang mengklaim sebagai pemegang hak ulayat.

Meski berbagai dokumen telah diterbitkan demi menjaga ketertiban para pemangku adat ini, namun sosok Haji Ramang Ishaka sebagai ahli waris fungsionaris adat Nggorang saat ini disebut-sebut sebagai pemicu konflik di tengah masyarakat.

Hal ini disebut oleh salah satu warga Labuan Bajo, Wihelmus Warung kepada Info Labuan Bajo, pada Jumat (15/06/2024).

Menurut Wihelmus, pada tahun 2000 silam, Haji Ramang Ishaka, anak Dalu Ishaka, masih bersetatus PNS aktif di Taman Nasional Komodo.

“Sehingga kuasa membagi tanah itu tidak mungkin jatuh ke anak kandungnya Haji Ishaka. Dan tanah-tanah itu sudah dikuasakan semua-pembagiannya,” terang Wihelmus.

Wihelmus menegaskan jika Haji Ramang tidak pernah turun lapangan untuk melakukan pembagian tanah.

“Yang tata tanah itu orang yang sudah dia Kuasakan. Termasuh Haji Djuje itu 16 titik, 16 Lingko,” terang Wihelmus Warung.

Wihelmus meminta agar Haji Ramang sebaiknya jangan menjadi dasar pemicu konflik tanah di Labuan Bajo.

“Itu saran saya sebagai warga di Kota Labuan Bajo. Karena tanah itu sudah ditata semua. Dan ada semua penatanya. Ramang itu tidak pernah menata, sudah ada pemiliknya semua. Ia tidak berhak lagi, apalagi mengeluarkan surat pengukuhan kepada orang,’’ tegas Wihelmus.

Baca Juga:  Kasus Mesin Genset Berbuntut Panjang, Kades Golo Sepang Siap Dilaporkan ke Polisi Diduga Hina Wartawan

Kembali menyinggung soal dokumen 2013, kata Wihelmus, “waktu itu sudah sepakat, bahwa dia (Ramang) tidak boleh menata kembali tanah-tanah yang sudah ditata. Karena tidak ada lagi tanah yang belum ditata. Sudah habis ditata semua. Ramang, disarankan semua fungsionaris adat dikuatkan kembali apa yang pernah ditata kewenangan dari Bapaknya sendiri. Dan orang-orang yang dipercaya itu tidak boleh diganggu gugat lagi.’’

Maraknya masalah tanah saat ini di Labuan Bajo menurut, Wihelmus karena Ramang, “tidak mengerti dengan adat.’’

“Ramang sendiri dianggap melanggar adat,’’ tegasnya.

Dalam wawancara dengan Info Labuan Bajo, Wihelmus menyebut jika dirinya hadir dalam agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada Rabu (12/06/20240) sebagai saksi dari pihak penggugat yaitu ahli waris Ibrahim Hanta.

Wihelmus Warung ketika itu hadir dengan Yohanes Pasir.

Kehadiran mereka dinilai sangat penting terkait untuk menjelaskan adanya surat penyerahan tanah adat pada tanggal 10 Maret 1990 dan surat penyerahan tanah adat pada 21 Oktober 1991.

Terungkap, ternyata masing-masing surat penyerahan tanah adat tersebut telah dibatalkan pada 17 Januari 1998.

Dalam agenda sidang ini juga saksi dengan tegas menyebut jika anak dari almarhum Dalu Nggorang Haji Ishaka yakni Haji Ramang Ishaka tidak punya hak lagi untuk menata tanah.

Baca Juga:  Beraksi di Labuan Bajo Ditangkap di Reok, Ini Kasusnya

Hal ini dipertegas dalam sebuah dokumen pernyataan yang ditandatangani oleh Fungsionaris Adat atas nama Haji Umar H. Ishaka, Haji Ramang H. Ishaka dan Muhammad Syair serta saksi antara lain: Haji Muhammad Syahip, Antonius Hantam, Haji Muhammad Abubakar Djudje, Abubakar Sidik, Theo Urus, Muhammad Sidik, Fransiskus Ndejeng, Muhammad H. Ishaka Bakar.

Salah satu point dalam dokumen ini berisi tentang kedaulatan Fungsionaris adat Nggorang tidak mempunyai hak lagi atas tanah adat ulayat Nggorang yang telah diberikan kepada yang menerimanya di wilayah kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.

Saksi Wihelmus Warung menegaskan jika dirinya di depan majelis hakim saat sidang yang digelar pada Rabu (12/06/2024) menerangkan bahwa terdapat surat pembatalan penyerahan tanah adat pada tahun 1998.

“Fakta sidang kemarin di pengadilan negeri Labuan Bajo saya sebagai saksi dari penggugat Muhamad Rudi. Hakim menanya saya terkait dengan tau atau tidak soal tanah itu. Jujur, saya sampaikan kepada hakim bahwa tanah itu saya tahu. Karena tanah itu juga saya pernah Kapu Manuk-Lele Tuak pada tahun 2000. Karena saya mau menanam jagung di situ. Makanya saya Kapu Manuk-Lele Tuak pada Haji Ishaka pada tahun 2000,” terang Wihelmus.

Berita Terkait

Warga Demo BPN Manggarai Barat, Tuding Biang Kerok Sengkarut Tanah di Labuan Bajo
Pencurian Hasil Bumi di Rempo Lembor Makin Marak, Warga Minta Polisi Bertindak Tegas
Perselingkuhan Ibu Rumah Tangga di Manggarai Timur Terungkap di Hotel Ruteng: Suami Pergoki Istri Bersama Pria Lain
Upaya Restorative Justice dalam Kasus Andre Kornasen dan Firman Jaya di Manggarai Timur
Aniaya Wartawan, Andre Kornasen dan Adiknya Resmi Ditahan Polres Manggarai Timur
Pelaku Pembacokan Anak SMK di Puncak Waringin Labuan Bajo Berhasil Ditangkap Polisi
Breaking News: Wartawan di Manggarai Timur Diserang di Rumah, Terduga Pelaku Masuk Lewat Jendela
Eks Kapolres Ngada Minta Korban Usia 6 Tahun karena Tertarik Dengan Anak Perempuan

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 16:21 WITA

Warga Demo BPN Manggarai Barat, Tuding Biang Kerok Sengkarut Tanah di Labuan Bajo

Selasa, 22 April 2025 - 22:28 WITA

Pencurian Hasil Bumi di Rempo Lembor Makin Marak, Warga Minta Polisi Bertindak Tegas

Jumat, 18 April 2025 - 13:42 WITA

Perselingkuhan Ibu Rumah Tangga di Manggarai Timur Terungkap di Hotel Ruteng: Suami Pergoki Istri Bersama Pria Lain

Kamis, 17 April 2025 - 17:16 WITA

Upaya Restorative Justice dalam Kasus Andre Kornasen dan Firman Jaya di Manggarai Timur

Senin, 7 April 2025 - 21:40 WITA

Aniaya Wartawan, Andre Kornasen dan Adiknya Resmi Ditahan Polres Manggarai Timur

Berita Terbaru

Kecelakaan Tunggal Dump Truck Bermuatan Dekorasi di Lembor

PERISTIWA

Kecelakaan Tunggal Dump Truck Bermuatan Dekorasi di Lembor

Minggu, 27 Apr 2025 - 20:34 WITA