Narasi Hoaks Kubu Edi-Weng Serang Calon Bupati Mario Pranda Mulai Merasuki Pilkada Manggarai Barat

INFOLABUANBAJO.ID — Sejumlah narasi hoaks sudah mulai berseleweran di media sosial. Narasi-narasi yang dibangun tersebut sengaja dibuat untuk menyerang salah satu kandidat calon pilkada Manggarai Barat, Mario Pranda.

Misalkan yang diposting salah satu pengguna Facebook dengan nama Erang Warat. Ia menulis narasi soal Mario Pranda yang tetap menjadi Anggota DPRD Mabar periode 2024-2029.

Pendukung paslon Edi-Weng tersebut bahkan membangun narasi dalam postingnnya itu dengan menulis, “celah regulasi terkait Pergantian Caleg terpilih dan atau Pargantian Antar Waktu Anggota DPRD, benar-benar dimanfaatkan MP dengan maju mencari peruntungan Di Pilkada Serentak 2024.”

“KPUD tidak punya dasar yang kuat unuk mengeksekusi Pergantian Caleg terpilih atau pErgantian Antar Waktu. MP memilih tidak dilantik dalam rangka Mengantisipasi kekalahan dalam Melawan Petahana di Pilkada Mabar 27 November 2024,” tulis Jen Warat.

Baca Juga:  Pilkada Mabar Memanas, Ada Gejala Oknum ASN dan Kades Mobilisasi Massa Pergi Daftar Bacalon di KPU

Menurut dia, tulisnya lagi, “Keraguan MP melawan dukungan Yang Besar Masyarakat Manggarai Barat mempertahankan kelanjutan program Ediweng, terbukti dengan belum adanya Anggota DPRD utusan PD dari Dapil 3. MP dipastikan akan dilantik pasca Pilkada 27 November 2024, sesuai dengan harapan Pemilihnya di dapil 3 (Welak).”

Menanggapi postingan Jen Warat ini, caleg partai Demokrat dari Dapil 3 Manggarai Barat Yoseph Supandi yang bakal mengganti Mario Pranda di DPRD Mabar dengan tegas menyebut narasi yang dibuat oleh Jen Warat ini masuk kategori hoaks.

Baca Juga:  Semangat "Ganti Bupati" Menggema di Golkar dan PBB Manggarai Barat Saat Pendaftaran Gusti Sarifin

“Ia itu hoaks. Dia tidak tahu bahwa proses pergantian antara waktu ini sedang bergulir. Kita masih menunggu penjelasan dari Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Mabar,” ungkap Spandi.

Yoseph Spandi juga menjelaskan bahwa semua surat terkait prosedur pengajuan pergantian antar waktu itu sudah semua.
Bahkan semua salinanya ditunjukan kepada awak media ini.

“Surat dari KPUD Mabar terkait mekanisme pergantian calon anggota DPRD Mabar terpilih yang mengundurkan diri sudah ada. Tinggal proses aja,” bebernya.

Sebagai calon pengganti dari Mario Pranda, Yoseph Spandi bahkan telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penjabat Negara, sebagai salah satu syarat dari KPU.

Sementara, Tim hukum paslon Mario-Richard, Asis Deornai menyebut, postingan dari akun Jen Warat ini selain bertendensi muatan politik yang bertujuan untuk menurunkan nilai elektoral Paslon Mario-Ricard, dampaknya justru fatal secara hukum.

Baca Juga:  Hans Rumat: Percuma ke Jakarta Kalau Tidak Komitmen dengan DPC PKB Matim

“Data postingan tersebut akan kita laporkan ke Bawaslu Manggarai Barat. Pelaku pembuat dan penyebar hoaks tersebut dapat dijerat dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” tegas Asis.

Dijelaskan Asis Deornai, regulasi yang mengatur soal penindakan terhadap kasus penyebaran berita bohong itu memuat bahwa pelaku dapat terancam hukuman penjara paling lama (6) enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 milyard.

slot gacor 2024