Mahkamah Konstitusi Terima Permohonan Sengketa Pilkada Manggarai Barat

Screenshot 20241206 214137 CapCut

INFOLABUANBAJO.ID — Hasil pemilihan kepala daerah Manggarai Barat akhirnya resmi dibawa ke Mahkamah Konstitusi.

Permohonan ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 Mario Pranda-Richard Sontani.

530ad3b5be0149d1946d6142f4ddf607

Permohonan paslon Mario-Richard ini didasari atas sejumlah dugaan kecurangan yang terjadi selama proses pilkada berlangsung.

Permohonan sengketa pilkada Manggarai Barat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK) bersama sejumlah daerah lainnya di Indonesia.

Mahkamah Konstitusi telah menerima 76 permohonan perselisihan hasil Pilkada Serentak 2024, baik untuk pemilihan bupati-wakil bupati maupun wali kota-wakil wali kota hingga Jumat (6/12) pukul 16.30 WIB.

Dari jumlah itu, permohonan terbanyak berasal dari sengketa hasil pilkada tingkat kabupaten, yakni sebanyak 55 permohonan.

Baca Juga:  Narasi Hoaks Kubu Edi-Weng Serang Calon Bupati Mario Pranda Mulai Merasuki Pilkada Manggarai Barat

Pendaftaran permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 dibuka sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah menetapkan hasil perolehan suara masing-masing.

MK menerima permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 tingkat kabupaten sejak Selasa (3/12) lalu, yakni terkait Pilkada Murung Raya. Sementara pada Rabu, terdapat tujuh sengketa yang didaftarkan, yaitu Bireun, Bolaang Mongondow Selatan, Pangandaran, Ogan Komering Ulu, Buton Tengah, Empat Lawang, dan Pasaman.

Baca Juga:  KPU Manggarai Barat Sebut Data Prolehan Suara yang Beredar Hoaks, Belum Memastikan Siapa yang Menang Pilkada

Sementara, terdapat 29 permohonan yang didaftarkan pada Kamis (5/12). Adapun hari ini MK menerima 18 permohonan sengketa hasil pilkada tingkat kabupaten.

slot gacor