INFOLABUANBAJO.ID — Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapakan sebagai tersangka dugaan suap bersama-sama Harun Masiku yang masih menjadi buron.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.
Dalam surat itu, disebutkan bahwa surat perintah penyidikan atau sprindik penetapan tersangka Hasto adalah Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024 atau setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam surat itu, disebutkan pula bahwa Hasto sebagai pihak pemberi suap bersama Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap itu diduga berkaitan dengan pergantian antarwaktu atau PAW anggota DPR.
Perihal ini detikcom sudah menghubungi pimpinan KPK serta juru bicara KPK. Namun para pihak itu belum memberikan respons.
SUMBER: DETIK.COM