Ia menuturkan setelah ditetapkan sebagai tersangka, M (24) langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Manggarai Barat.
“Penetapan tersangka dilakukan penyidik pada Rabu (30/12/2024) lalu, setelah berkas dan barang bukti lengkap,” tuturnya.
Selain menahan tersangka M (24), pihak kepolisian juga turut mengamankan sejumlah dokumen sebagai barang bukti, salah satunya salinan daftar hadir pemilih di TPS 005 Desa Siru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Alumni Akpol angkatan 2015 itu mengungkapkan penyidik tengah fokus menyelesaikan kasus ini dan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
“Semua masih berproses, tim masih bekerja. Dalam waktu dekat berkas perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Kami pastikan penanganannya dilakukan secara profesional,” ungkapnya.
Dirinya juga menyampaikan permintaan kepada masyarakat Manggarai Barat untuk dapat bersinergi menjaga situasi tetap kondusif di Bumi Komodo setelah penetapan oknum anggota KPPS sebagai tersangka tindak pidana pemilihan.
“Jangan terhasut dengan adanya isu-isu negatif dari kelompok-kelompok yang ingin memecah belah persatuan di Manggarai Barat. Mari beri dukungan moril terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” imbau Ajun komisaris polisi itu.
Halaman : 1 2






