
INFOLABUANBAJO.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat kini menghadapi persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati (Pilbub) Manggarai Barat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemohon dalam sengketa ini merupakan pasangan calon nomor urut 1 pilkada Manggarai Barat yaitu paslon Mario Pranda-Richard Sontani.
Mengahadapi persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati (Pilbub) ini, KPU Manggarai Barat menggunakan jasa kuasa hukum Edy Gunring, salah satu kantor hukum yang ada di kota Jakarta.
Adapun biaya untuk para pengacara ini bersumber dari dana hibah Pilkada 2024 dari Pemda Manggarai Barat.
“Mekanisme anggaran pilkada inikan hibah dari pemerintah daerah yang ditransfer ke KPU. Yang tentunya ditransfer melalui mekanisme pembahasan dan perencanaan kepada KPU yang salah satunya adalah menyiapkan anggaran,” ujar Sekretaris KPU Manggarai Barat, Yerlingsur Nenoliu saat pada Senin (13/01/2025) sore.
Menurut Neno, manakala ada gugatan dalam proses pilkada Manggarai Barat, maka dana hibah dari pemerintah daerah yang digunakan KPU selama pilkada sebagiannya akan disediakan untuk memfasilitasi proses gugatan sengketa di MK.
“Dalam proses baik dari awal sampai dengan kemarin kita rekapitulasi itu, manakala ada gugatan disetiap tingkatan itu maka anggaran itu disediakan untuk memfasilitasi proses,” ungkapnya.
“Untuk pengacara itu dari anggaran hasil hibah dari pemerintah daerah yang sementara kita gunakan ini,” jelasnya.

Halaman : 1 2 Selanjutnya