Rio menambahkan, kerja jurnalistik mencakup aktivitas mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai platform seperti media cetak, elektronik, hingga digital. Oleh karena itu, segala bentuk upaya pembungkaman terhadap pers merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang.
Pernyataan Sikap Resmi AJ-Mabar:
- Menuntut Polres Manggarai Barat untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers di Manggarai Barat.
- Menuntut permintaan maaf kepada seluruh jurnalis di wilayah Manggarai Raya.
- Menuntut permintaan maaf kepada seluruh jurnalis Indonesia.
- Mendesak agar Polres Manggarai Barat menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap pers dan menghargai kerja jurnalistik.
- Menyatakan kesiapan melakukan aksi unjuk rasa jika tuntutan tidak diindahkan.
Kontroversi pernyataan Kasat Intel Polres Manggarai Barat telah menimbulkan ketegangan antara institusi kepolisian dan komunitas jurnalis lokal. AJ-Mabar menuntut permintaan maaf terbuka serta menghimbau pihak berwenang untuk menghargai kebebasan pers sesuai amanat konstitusi. ***
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2






