INFOLABUANBAJO.ID — Kasus orang meninggal ikut mencoblos pada pilkada Manggarai Barat 27 November 2024 lalu kini memasuki babak baru.
Salah satu tersangka atas nama Madir yang merupakan anggota KPPS di TPS 005 Siru, desa Siru, Kecamatan Lembor sudah menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada Kamis (30/01/2025).
Sebelumnya Polres Manggarai Barat telah menahan tersangka Madir dan dijerat pasal tindak pidana pemilihan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Dalam sidang perdana tindak pidana Pemilu 2024 di Pengadilan Negeri Labuan Bajo itu, dihadiri Ketua KPPS 005 Desa Siru Wiwit Haryanti, anggota Lastria, Jurdin, Rusmin, Sudarmin, Arif Misadi Putra, Madir, Panwas TPS Sahrun Mahmud dan kedua saksi paslon di TPS.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ida Ayu Widyarini ini juga dihadiri JPU Hendrika B.A. Ngape dan rekannya dari Kejari Mabar.
Saat sidang berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melontarkan sejumlah pertanyaan kepada ketua KPPS, Wiwit Haryanti. Salah satu pertanyaan JPU ialah apakah benar di TPS 005 Desa Seru telah terjadi kesepakatan antara Ketua KPPS dan semua Anggota untuk mencoblos 22 surat suara sisa dan nama 1 surat suara atas almarhum Muhamad Basirun.
“Karena, berdasar keterangan terdakwa anggota KPPS 005 Desa Seru saudara Madir, pencoblosan itu terjadi berdasarkan kesepakatan ketua dan seluruh anggota KPPS,” tanya JPU Hendrika B.A. Ngape
Mendengar pertanyaan dari JPU itu, ketua KPPS, Wiwit Haryanti membantah dengan berdalih itu tidak benar.
“Itu tidak benar Pa, kami tidak ada kesepakatan seperti itu. Dari daftar nama di DPT itu tidak semua hadir, termasuk Almarhum Basirun. Untuk pencoblosan 22 surat suara sisa itu kami tidak tau Pa,” jawabnya.
Jawaban ketua KPPS, Wiwit Haryanti ini kembali dicecar Hakim Ketua Ida Ayu Widyarini dengan berkata, “terus siapa yang mencoblos surat suaranya Basirun, sementara Basirun sudah meninggal?”
“Tidak tau yang mulia. Siapa yang mencoblosnya,’ ujar Wiwit yang direspon tersenyum sambil menggelengkan kepala oleh Hakim Ketua Ida Ayu Widyarini .
Hakim Ketua Ida Ayu Widyarini pun akhirnya mengkonfrontasi keterangan ketua dan ke 5 anggota KPPS tersebut ke terdakwa Madir.
Ketika itu terdakwa Madir langsung dengan tegas menjawab bahwa semua keterangan dari Ketua KPPS dan anggotanya itu tidak benar
“Ijin menjawab yang Mulia, semua keterangan dari Ketua KPPS dan anggota nya itu tidak benar,” ungkap Madir.
“Yang benar ada yang hadir ada yang tidak. Terkait pencoblosan surat suara sisa, itu hasil kesepakatan bersama kami dengan Ketua KPPS 005 Siru. Tidak benar keterangan dari Ketua KPPS dan anggota nya itu yang Mulia,” imbuh Madir
Hakim ketua menanyakan lagi soal nama Muhamad Basirun yang sudah meninggal tapi secara fisiknya ada orang yang terima surat suara untuk nyoblos.
“Terus saudara kenal dengan Muhamad Basirun,” tanya Hakim.
Terdakwa Madir kembali menjawab, “Iya yang Mulia, saya kenal. Ia meninggal sekitar sebulan sebelum pencoblosan, tapi saya lupa tanggal kematian nya. Dan yang menerima surat suara atas nama Basirun saya tidak tau yang Mulia,” jawab Madir.
Lebih lanjut Hakim anggota II kemudian mencecar beberapa pertanyaan kepada Panwas -TPS, Sahrun Mahmud. Namun, saat ditanya siapa nama Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat, Sahrun Mahmud mengaku tidak tahu.
“Terus siapa yang membuat SK sehingga saudara dipercayakan sebagai Panwas di TPS 005, atau diberikan begitu saja SK-nya tanpa kamu mengikuti seleksi,” tanya Hakim.
Panwas -TPS, Sahrun Mahmud menjawab, “tidak yang Mulia, saya mengikuti berbagai proses kemarin,” jawab Sahrun.
Hakim kembali menayakan Panwas -TPS, Sahrun Mahmud, “terus apa tugas saudara sebagai Pengawas Pemilu di TPS 005 Desa Siru, apakah saudara tidak melihat saat di bacakan nama-nama yang ada di DPT benar-benar hadir dan mengikuti pencoblosan biar datanya sama dengan KPPS,”
“Atau memang benar saudara termasuk untuk membuat kesepakatan seperti yang disampaikan oleh terdakwa Madir bahwa ada kesepakatan untuk mencoblos surat suara sisa sebanyak 22 surat suara,” tanya hakim lagi.
Panwas -TPS, Sahrun Mahmud kembali menjawab.
“Ijin yang mulia, Pada Jm 7:00 Wita, semua Petugas KPPS dan Panwas TPS sudah ada ditempat Pemungutan Surat Suara, dan pada jam 7:30 dimulai, saya tidak terlalu memperhatikan siapa orang yang menerima surat suara Basirun untuk di coblos,” jelas Sahrun.
Hakim kembali bertanya ke Panwas -TPS, Sahrun Mahmud.
“Apakah saudara ada ditempat saat memanggil nama Muhamad Basirun,” tanya hakim.
Panwas -TPS, Sahrun Mahmud menjawab.
“Saya ada ditempat yang Mulia, tapi saya tidak dengar dan tidak tau siapa yang terima dan mencoblosnya,” jawab Sahrun.
Hakim kembali bertanya.
“Lho kok gitu, katanya kamu ada disitu. Saudarakan sebagai Pengawas di TPS 005 Siru, masa saudara tidak dengar. Atau saudara tidak berada di tempat TPS 005 itu,” komentar Hakim.
Panwas -TPS, Sahrun Mahmud menjawab.
“Iya yang Mulia, saya tidak dengar dan saya tidak tau siapa yang menerima dan mencoblos nya,” ucap Sahrun.
Hakim kembali bertanya.
“Terus di DPT ada nama Abdul Hakim, saat dipanggil namanya, orangnya kamu lihat nggak,” tanya Hakim.
Panwas -TPS, Sahrun Mahmud menjawab.
“Iya Pa, saya lihat orangnya datang tapi saya tidak tau orang nya,” sebut Harun.
Jawaban Panwas -TPS, Sahrun Mahmud ini membuat hakim terus melontarkan pertanyaan lanjutan.
“Saudara tau tidak ada perbedaan di Daftar hadir di TPS 005 dengan jumlah surat suara yang di coblos, atau KPPS tidak kasi tau ke saudara sebagai Pengawas, berapa yang hadir berapa yang tidak hadir. Lalu jumlah surat suara yang terpakai dan berapa yang tidak terpakai,” tanya Hakim.
Panwas -TPS, Sahrun Mahmud kembali menjawab.
“Tidak tau yang Mulia, saya taunya saat Ketua KPPS melaporkan kepada saya bahwa di TPS 005 Siru bermasalah,” jawab Sahrun
Dari rangkaian tanya jawab tersebut terdapat hal janggal saat Panwas TPS Harun sempat kebingungan saat di tanya hakim terkait siapa nama Ketua Bawaslu Manggarai Barat.
“Pantasan ngawur sekali keterangan dari saudara sebagai Pengawas di TPS 005 Desa Siru,” komentar Hakim.
Menurut hakim, kapasitas Harun sebagai Pengawas di TPS harusnya meminta DPT ke KPPS agar mengetahui jumlah total surat suara dan mengetahui jumlah pemilih yang hadir dan tidak hadir.
“Nama ketua Bawaslu saja saudara tidak tau, SK saudara siapa yang keluarkan kalau bukan ketua saudara. Ketua Bawaslu saja tau awal sampai akhir prosesnya disana. Masa sebagai Pengawas lapangan saudara tidak tau. Tidak jelas saudara ini, proses ini,” tandasnya
Saat keluar dari ruangan sidang, Ketua KPPS 005 Desa Siru, Wiwit Haryanti buru buru menuju mobil berupaya menghindar dari awak media. Hal sama juga di lakukan Panwas TPS, Sahrun Mahmud. Sambil menutup muka dengan baju, ia lari menuju kendaraan yang ditumpanginya.