
INFOLABUANBAJO.ID — Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja disebut meminta seorang perempuan dewasa membawakan anak perempuan balita ke hotel dengan dalih “menyayangi anak kecil.”
Hal ini diungkap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam temuan investigasi mereka.
“Pada awal Juni 2024, AKBP Fajar meminta F agar membawakan seorang anak perempuan balita. Alasannya, dia menyukai anak kecil dan ingin merasakan bermain serta mengasuh anak perempuan karena dia tidak memiliki anak perempuan sendiri,” kata Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM pada Kamis, 27 Maret 2025.
Permintaan itu disanggupi oleh F, yang kemudian membawa seorang anak berusia lima tahun ke sebuah hotel di Kota Kupang. Setelah makan di restoran cepat saji dan bermain di pusat perbelanjaan, F membawa anak tersebut ke kamar hotel yang telah dipesan Fajar.
Menurut Komnas HAM, tindakan kekerasan seksual terhadap anak berusia lima tahun itu diduga terjadi saat F meninggalkan korban berdua dengan Fajar di kamar hotel. F keluar dengan alasan mengambil kunci kamar dan makanan yang dipesan.
Komnas HAM menemukan pola serupa dalam dugaan eksploitasi dua korban lainnya, yakni anak berusia 13 dan 16 tahun. Keduanya berasal dari keluarga kurang mampu dan memiliki latar belakang keluarga yang tidak harmonis.

Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya