Rapat Kerja Bersama OPD Teknis, Polres Mabar, dan Pemilik Tempat Hiburan Malam di Labuan Bajo: Upaya Menjaga Ketertiban dan Keamanan Kota Wisata

- Redaksi

Rabu, 16 April 2025 - 21:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Kerja Bersama OPD Teknis, Polres Mabar, dan Pemilik Tempat Hiburan Malam di Labuan Bajo: Upaya Menjaga Ketertiban dan Keamanan Kota Wisata

Rapat Kerja Bersama OPD Teknis, Polres Mabar, dan Pemilik Tempat Hiburan Malam di Labuan Bajo: Upaya Menjaga Ketertiban dan Keamanan Kota Wisata

INFOLABUANBAJO.ID – Dalam rangka menjaga ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat di Kota Labuan Bajo sebagai destinasi pariwisata super prioritas, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menggelar Rapat Kerja Bersama yang melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Teknis, Polres Manggarai Barat, serta para pemilik dan penanggung jawab tempat hiburan malam.

Rapat yang dilaksanakan pada hari Selasa, 16 April 2025 pukul 09.00 hingga 12.00 WITA ini bertempat di Ruang Rapat Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Manggarai Barat. Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.

Peserta Rapat dan Kolaborasi Multisektor

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan lintas sektor, antara lain:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Kepala Satpol PP Kabupaten Manggarai Barat
  • Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
  • Kepala Dinas Pariwisata
  • Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian
  • Camat Komodo
  • Kasat Intelkam Polres Manggarai Barat
  • Serta 12 orang pemilik atau penanggung jawab tempat hiburan malam di Labuan Bajo

Kolaborasi lintas sektor ini menunjukkan komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan hiburan malam yang aman, tertib, dan sesuai regulasi.

Agenda Rapat Kerja Bersama: Fokus pada Ketertiban, Izin, dan Pengawasan

Dalam rapat ini, terdapat tiga agenda utama yang dibahas secara mendalam:

  1. Ketertiban dan Ketentraman Umum di Tempat Hiburan Malam
  2. Legalitas dan Perizinan Tempat Hiburan Malam
  3. Sistem Pengawasan Terintegrasi terhadap Tempat Hiburan Malam
Baca Juga:  Sadis, Kades di Welak Diduga Mempersulit Bantuan Untuk Warga yang Kena Bencana Kebakaran Rumah

Ketiga agenda ini menjadi sorotan penting, mengingat pertumbuhan pesat tempat hiburan malam di Labuan Bajo yang harus tetap sejalan dengan peraturan serta norma sosial masyarakat lokal.

Hasil Rapat: Langkah-Langkah Konkret dan Tegas

Sebagai tindak lanjut dari diskusi, rapat menghasilkan sejumlah poin penting yang akan dijadikan pedoman bagi seluruh pelaku usaha tempat hiburan malam:

  1. Pengamanan Internal Ditingkatkan – Setiap tempat hiburan malam wajib memiliki petugas keamanan (Satpam) bersertifikat guna menjamin keselamatan pengunjung.
  2. Pembatasan Jam Operasional – Jam buka tempat hiburan malam akan dibatasi sesuai regulasi guna menjaga ketertiban dan menghindari gangguan ketenangan masyarakat sekitar.
  3. Pengawasan Rutin – Satpol PP, Kepolisian, dan instansi terkait akan melakukan pengawasan rutin untuk memastikan kepatuhan tempat hiburan malam.
  4. Sinergi Penegakan Ketertiban – Diperkuat kerja sama antara pelaku usaha, Satpol PP, dan Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
  5. Kepatuhan Tenaga Kerja – Seluruh tempat hiburan malam wajib mempekerjakan tenaga kerja sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan.
  6. Legalitas Usaha – Pelaku usaha wajib memiliki izin yang sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
  7. Izin Keramaian Wajib – Semua kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa wajib mengantongi izin keramaian dari Polres Manggarai Barat.
  8. Kepatuhan terhadap Regulasi Minuman Beralkohol – Tempat yang menjual minuman beralkohol wajib mematuhi aturan yang berlaku.
  9. Tanggung Jawab Sosial – Setiap tempat hiburan malam bertanggung jawab menjaga ketertiban dan ketentraman lingkungan sekitar.
  10. Fasilitas Standar Keselamatan – Tempat hiburan malam harus memiliki sarana dan prasarana yang menjamin kenyamanan dan keselamatan pengunjung.
  11. Kebersihan Lingkungan – Pemilik usaha wajib menjaga kebersihan lingkungan sebagai bentuk komitmen terhadap kenyamanan bersama.
Baca Juga:  Sedih, Kakak Adik Asal Manggarai Barat Tewas Dalam Kebakaran Gudang LPG di Bali

Tindak Lanjut dan Komitmen Pemerintah Daerah

Sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menegakkan hasil rapat ini, beberapa langkah tindak lanjut telah dirancang:

  • Implementasi Segera – Seluruh hasil rapat mulai diberlakukan sesaat setelah rapat berakhir.
  • Evaluasi dan Pengawasan – Akan dilakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan ketentuan ini oleh tim gabungan.
  • Pemeriksaan Legalitas Usaha – Seluruh tempat hiburan malam akan diperiksa kelengkapan izinnya secara menyeluruh.

Rapat kerja ini menjadi tonggak penting dalam pengelolaan tempat hiburan malam di Labuan Bajo. Diharapkan hasil rapat ini dapat mendorong tumbuhnya dunia usaha hiburan yang bertanggung jawab, serta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, baik bagi masyarakat lokal maupun wisatawan yang datang ke kota ini.

Penulis : Tim Info Labuan Bajo

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Dugaan Penipuan Koperasi Obor Mas Labuan Bajo: Diimingi Kredit Besar, Calon Nasabah Stor Uang hingga Ada yang Rugi Puluhan Juta Rupiah
PT Sentral Legal Dokumen Hadir di Labuan Bajo, Fokus Dampingi Pengurusan Sertifikat Tanah dan Izin Usaha
Dua Polisi Terluka Saat Amankan Demo di Kantor Gubernur NTT, Massa Lempar Batu hingga Petugas Dilarikan ke Rumah Sakit
Ney Asmon Gantikan Ardi Ojo Jadi Kadis Kesehatan, Bagung Jadi Staf Ahli, Ojo Kini Pimpin Disperindag Manggarai Barat
Data Terbaru MBG Bali Nusra: 3,2 Juta Penerima, Puluhan Ribu Tenaga Kerja Terlibat
Hak Jawab Polda NTT atas Pemberitaan Dugaan Kekerasan Wartawan di NTT
Dari Room Karaoke ke Peti Mati: Kisah Tragis Dua LC Asal Jawa di Labuan Bajo
Tangis Warga Pecah di Rana Mese, Siswa SD Tenggelam Belum Ditemukan

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:16 WITA

Dugaan Penipuan Koperasi Obor Mas Labuan Bajo: Diimingi Kredit Besar, Calon Nasabah Stor Uang hingga Ada yang Rugi Puluhan Juta Rupiah

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:54 WITA

PT Sentral Legal Dokumen Hadir di Labuan Bajo, Fokus Dampingi Pengurusan Sertifikat Tanah dan Izin Usaha

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:30 WITA

Ney Asmon Gantikan Ardi Ojo Jadi Kadis Kesehatan, Bagung Jadi Staf Ahli, Ojo Kini Pimpin Disperindag Manggarai Barat

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:34 WITA

Data Terbaru MBG Bali Nusra: 3,2 Juta Penerima, Puluhan Ribu Tenaga Kerja Terlibat

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:38 WITA

Hak Jawab Polda NTT atas Pemberitaan Dugaan Kekerasan Wartawan di NTT

Berita Terbaru