INFOLABUANBAJO.ID — Kejaksaan Negeri Manggarai Barat kembali menetapkan dua orang tersangka dalam dua kasus tindak pidana korupsi dana desa di wilayah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Penetapan dilakukan pada Selasa, 29 April 2025, pukul 14.00 WITA di kantor Kejari Manggarai Barat.
Tersangka pertama berinisial AG, yang merupakan mantan Kepala Desa Lale, Kecamatan Welak, periode 2017–2022. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Dana Desa Lale selama tahun anggaran 2020 hingga 2022. Berdasarkan hasil penyelidikan, kerugian keuangan negara akibat perbuatannya ditaksir mencapai Rp 650.422.405.
Dalam waktu dan tempat yang sama, Kejari Manggarai Barat juga menetapkan tersangka tambahan berinisial KO dalam kasus korupsi Dana Desa Golo Lujang, Kecamatan Boleng, untuk tahun anggaran 2021 dan 2022. KO diketahui menjabat sebagai Sekretaris Desa Golo Lujang sejak tahun 2017 hingga saat ini. Kasus ini telah menyeret tiga tersangka, termasuk KO. Kerugian negara akibat korupsi dana desa ini diperkirakan mencapai Rp 952.071.408.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Upaya Penegakan Hukum yang Berkelanjutan
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Sumber Berita: ILB
Halaman : 1 2 Selanjutnya






