INFO LABUAN BAJO – Polisi telah melimpahkan berkas perkara tahap satu terkait tersangka pencurian dengan modus pecah kaca mobil ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat pada Kamis, 12 Juni 2025. Pelimpahan ini dilakukan setelah tim penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat menyelesaikan penyidikan terhadap pelaku yang sering beraksi di kawasan wisata Labuan Bajo.
“Proses penyidikan telah selesai dan berkasnya telah diserahkan ke jaksa untuk diteliti kelengkapannya, kata AKP Lufthi Darmawan Aditya, pada Jumat siang.
AKP Lufthi menyatakan bahwa Polres Manggarai Barat memberikan perhatian serius terhadap kasus pecah kaca mobil, dengan upaya penyidik untuk mempercepat penyelesaian berkas perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim penyidik telah meminta keterangan dari sekitar 5 orang saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka.
“Karena adanya keseriusan dalam penyelesaian kasus tersebut, selama 9 hari, berkas perkara tersangka MR (28) telah diselesaikan oleh tim penyidik”, ujarnya.
Tersangka MR, adalah warga Sidenreng Rappang Sulawesi Selatan, ditangkap setelah melakukan pencurian di Pantai Pade, Labuan Bajo pada Selasa 3 Juni 2025, lalu
“Pelaku menggunakan material khusus pemecah kaca untuk merusak mobil sebelum mencuri barang,” jelas Ajun komisaris polisi itu.
Kasat Reskrim menuturkan, penangkapan terhadap tersangka dipicu laporan korban berinisial WP (35) yang kehilangan laptop dan dokumen penting dari dalam mobilnya.
“Peristiwa itu terjadi saat korban memarkir kendaraannya di pelataran parkir Carpenter Cafe & Roastery. Kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah,” tuturnya.
Menurutnya, penangkapan MR (28) diwarnai aksi kejar-kejaran. Tim Resmob Komodo yang melacak keberadaan tersangka mendapatinya di dekat salah satu bank nasional, diduga hendak mengulangi perbuatannya.
“Saat akan ditangkap, sempat terjadi aksi kejar-kejaran karena pelaku mengetahui telah diikuti oleh petugas,” ungkap AKP Lufthi.
Tersangka akhirnya ditangkap di Jalan Wae Waso setelah berusaha mengelabui petugas dengan meninggalkan sepeda motornya dan menumpang mobil lain.
“Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti berupa satu unit laptop, tas ransel, busi yang digunakan untuk memecah kaca, serta satu unit mobil dan motor yang dipakai saat beraksi,” sebutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman pidananya penjara selama tujuh tahun,” tegas Alumni Akpol angkatan 2015 itu.
Penulis : Louis Mindjo
Editor : Louis Mindjo
Sumber Berita: Polres Manggarai Barat
Halaman : 1 2 Selanjutnya






