INFOLABUANBAJO.ID – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo mengimbau warga negara asing (WNA) beserta penjaminnya agar tidak menunda perpanjangan izin tinggal. Imbauan ini menyusul peningkatan status aktivitas Gunung Lewotobi Laki-Laki di Flores Timur ke Level IV atau Awas, yang berisiko mengganggu mobilitas di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Charles Christian Mathaus, menyatakan pihaknya memahami kesulitan akses transportasi akibat erupsi. Namun, ia menegaskan bahwa WNA tetap wajib mematuhi masa berlaku izin tinggalnya untuk menghindari pelanggaran keimigrasian atau overstay.
“WNA yang terdampak tetap wajib memperhatikan masa berlaku izin tinggalnya dan segera mengajukan perpanjangan sebelum berakhir,” kata Charles dalam keterangan resminya, Rabu, (18/6/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Charles, kendati Imigrasi akan mempertimbangkan kondisi kahar (force majeure) dengan pendekatan humanis, proses perpanjangan harus tetap diajukan secara resmi sesuai prosedur yang berlaku. Ia menyebutkan, permohonan dapat diajukan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id minimal 14 hari sebelum izin tinggal habis.
Selain itu, WNA juga dapat mendatangi langsung Kantor Imigrasi Labuan Bajo untuk berkonsultasi dan mendapatkan pendampingan.
Pihak Imigrasi juga menekankan tanggung jawab hukum penjamin atau sponsor untuk memastikan kepatuhan orang asing yang dijaminnya, termasuk dalam situasi darurat seperti bencana alam. “Jika mengalami kendala, segera koordinasikan dengan kami agar tidak sampai terjadi overstay yang sebenarnya dapat dicegah,” ujar Charles.
Penulis : Fons Abun
Editor : R. Nahal
Halaman : 1 2 Selanjutnya






