Ia pun menyarankan pemerintah mengevaluasi ulang strategi penagihan pajak, misalnya dengan menyesuaikan waktu pemungutan dengan kalender panen masyarakat.
Polemik ini bermula dari Surat Edaran Dinas PPO Kabupaten Manggarai Nomor: B/1488/400.3.6.5/VI/2025. Surat yang ditandatangani Kepala Dinas Wensislaus Sedan itu mewajibkan orang tua melampirkan bukti lunas PBB-P2 untuk pendaftaran siswa baru tahun ajaran 2025/2026.
Dalam surat tersebut, Wensislaus menyatakan kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Bupati Manggarai Herybertus Nabit Nomor 2 Tahun 2025. “Berdasarkan diktum keempat Instruksi Bupati, pendaftaran siswa-siswi baru SD, SLTP, SLTA dan Perguruan Tinggi dan pengurusan administrasi lainnya wajib menyertakan bukti pelunasan PBB-P2,” demikian kutipan dari surat edaran tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Ofantri Nero
Editor : Fons Abun
Halaman : 1 2






