INFOLABUANBAJO.ID – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Manggarai yang mewajibkan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) sebagai syarat penerimaan siswa baru menuai kritik tajam. Akademisi Teo Hanpalam menilai aturan itu tidak relevan dan menunggangi institusi pendidikan demi mendongkrak pendapatan daerah.
Aturan kontroversial itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (PPO) Manggarai, Wensislaus Sedan, bernomor B/1488/400.3.6.5/VI/2025. Beleid yang akan berlaku mulai tahun ajaran 2025/2026 itu mengharuskan orang tua melampirkan bukti lunas PBB saat mendaftarkan anak mereka ke jenjang SD, SLTP, SLTA, hingga perguruan tinggi.
Dalam surat edaran tersebut, Wensislaus menyatakan kebijakan ini merujuk pada Instruksi Bupati Manggarai Herybertus Nabit Nomor 2 Tahun 2025. “Berdasarkan diktum keempat Instruksi Bupati Manggarai. Wajib menyertakan bukti pelunasan PBB-P2,” demikian kutipan surat itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Teo Hanpalam, yang juga merupakan Aktivis Pemuda Katolik, mempertanyakan urgensi kebijakan tersebut. “Saya minta Pak Kadis bisa beri klarifikasi, apa urgensi dan kaitannya Pajak Bumi dan Bangunan dengan penerimaan siswa baru?” kata Teo saat dihubungi, Sabtu malam (28/6).
Penulis : Ofantri Nero
Editor : Fons Abun
Halaman : 1 2 Selanjutnya






