Dituduh Gelapkan Dana Arisan, Admin Sebut Peserta Langgar Aturan

- Redaksi

Sabtu, 5 Juli 2025 - 11:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi arisan online

Ilustrasi arisan online

INFOLABUANBAJO. ID – Babak baru sengketa arisan online terjadi di Labuan Bajo, Manggarai Barat. Martha Asrianti Abu, 29 tahun, melaporkan admin arisan berinisial KD ke Polres Manggarai Barat atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp 30 juta pada Kamis, 3 Juli 2025. Laporan ini dilayangkan setelah Martha, yang akrab disapa Acin, tidak menerima uang arisan yang seharusnya menjadi haknya.

“Saya datang untuk membuat laporan penggelapan dana arisan oleh saudari KD sebesar Rp 30 juta,” kata Acin usai membuat laporan pada Kamis malam.

Acin menjelaskan, ia merupakan peserta terakhir dari 15 anggota arisan yang dimulai sejak Desember 2024. Ia mengaku rutin menyetor iuran Rp 1.650.000 setiap dua pekan. Namun, saat gilirannya tiba pada 21 Juni lalu, KD menyatakan uangnya hangus dengan alasan keterlambatan setor. Padahal, Acin mengklaim telah membayar iuran hingga selesai, termasuk denda yang ditentukan.

Sebelum menempuh jalur hukum, Acin sempat mengadukan masalah ini ke unit Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Manggarai Barat, mengingat status KD sebagai istri anggota polisi. Namun, upaya mediasi yang difasilitasi Provos gagal. Menurut Acin, dalam pertemuan itu, KD bersikeras uangnya hangus dan tidak kooperatif.

Laporan Acin teregistrasi dengan nomor STTPL/108/VII/2025/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT. “Apalagi dia ini istri polisi, seharusnya bisa jadi teladan,” ujarnya berharap uangnya dapat kembali.

Sementara itu, KD dalam klarifikasinya menepis tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa aturan arisan telah dibuat secara tertulis dan disebarkan di grup WhatsApp sebelum kegiatan dimulai. Menurutnya, seluruh peserta, termasuk Acin, telah membaca dan memahami aturan tersebut.

“Dengan tetap berpartisipasinya mereka, termasuk saudari pelapor, hal itu dapat diartikan sebagai bentuk persetujuan diam-diam (tacit agreement) terhadap ketentuan yang berlaku,” kata KD.

KD mengungkapkan, selama arisan berjalan, Acin tercatat terlambat membayar sebanyak tujuh kali, bahkan beberapa kali menunggak hingga 4-5 hari. Ia mengaku telah berulang kali memberikan peringatan persuasif bahwa keterlambatan berulang akan berkonsekuensi pada hangusnya hak arisan sesuai kesepakatan awal.

Setelah keterlambatan ketujuh, KD mengumumkan di grup WhatsApp bahwa keanggotaan Acin gugur. “@⁨Asrianti/ Acii⁩ kak arisan sdh telat lebih dari 5x , aturan arisan dsini 3x telat stor hangus . Sdh sering sy ingatkan .Tdk bisa seenaknya bayar arisan disini walaupun tetap sy talangi . Perjanjian dan kesapakatan sdh disetujui dari awal arisan dan diketahui oleh semua anggota arisan , jadi maaf aturan arisan berlaku ,” tulis KD dalam pemberitahuannya di grup, sebelum mengeluarkan Acin dari grup tersebut.

KD menambahkan, setelah dinyatakan gugur, Acin masih mentransfer dana setoran. “Saya sudah menginstruksikan agar tidak melakukan transfer. Karena itu, setelah saya tahu, saya langsung mengembalikan dana tersebut secara utuh,” jelasnya.

Menurut KD, permintaan Acin untuk pencairan dana tidak logis karena status keanggotaannya telah berakhir dan setoran terakhirnya sudah dikembalikan.

Terkait laporan ke Propam, KD menyayangkan langkah tersebut karena dirinya adalah warga sipil. “Pemanggilan terhadap saya oleh Propam menunjukkan bahwa terjadi tumpang tindih kewenangan,” katanya. Ia merasa tidak mendapat perlakuan imparsial dalam mediasi tersebut.

KD juga menyayangkan publikasi nama dan fotonya di media tak lama setelah laporan polisi dibuat, tanpa ada konfirmasi kepadanya. “Saya sangat menyayangkan hak privasi dan praduga tak bersalah tidak dihormati,” ujarnya.

Ia menegaskan tidak pernah berniat mengambil keuntungan pribadi dan tindakannya didasarkan pada aturan yang disepakati bersama. “Saya menghormati proses hukum dan bersedia memberikan seluruh bukti apabila diminta oleh pihak berwenang,” tutupnya.

Penulis : Fons Abun

Berita Terkait

Labuan Bajo Diteror Parkir Liar! Satlantas Polres Manggarai Barat Angkut Puluhan Motor dan Mobil, Ban Dikempesin!
KD Beberkan Aturan Arisan Pasca-Dipolisikan
Uang Arisan Dinyatakan Hangus, Admin Dilaporkan ke Polres Mabar
Sewa PSK Bayar Pakai Uang Palsu, Nelayan di NTT Ditangkap Polisi
Operator Sekolah di NTT Nekat Tikam Pejabat Dinas Pendidikan Gegara Dana BOS
Dugaan Perselingkuhan Libatkan Oknum Polisi dan Bidan Puskesmas: Keluarga Desak Proses Hukum Transparan
Oknum Polisi di NTT Diduga Suruh Buka Baju Korban Pemerkosaan saat Proses BAP
Polisi Tangkap Terduga Pencuri Pecah Kaca Mobil di Labuan Bajo, Ini Kronologinya

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:54 WITA

Labuan Bajo Diteror Parkir Liar! Satlantas Polres Manggarai Barat Angkut Puluhan Motor dan Mobil, Ban Dikempesin!

Sabtu, 5 Juli 2025 - 11:03 WITA

Dituduh Gelapkan Dana Arisan, Admin Sebut Peserta Langgar Aturan

Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:23 WITA

KD Beberkan Aturan Arisan Pasca-Dipolisikan

Jumat, 4 Juli 2025 - 00:47 WITA

Uang Arisan Dinyatakan Hangus, Admin Dilaporkan ke Polres Mabar

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:11 WITA

Sewa PSK Bayar Pakai Uang Palsu, Nelayan di NTT Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Sebanyak 24 tim bola voli putri mulai berlaga dalam Turnamen Jurnalis Cup 1 Tahun 2025 di Lapangan Wae Kesambi, Desa Batu Cermin, Kabupaten Manggarai Barat.

OLAHRAGA

Jurnalis Cup Digelar, 24 Tim Putri Adu Kuat

Senin, 14 Jul 2025 - 11:19 WITA