INFOLABUANBAJO. ID – Babak baru sengketa arisan online terjadi di Labuan Bajo, Manggarai Barat. Martha Asrianti Abu, 29 tahun, melaporkan admin arisan berinisial KD ke Polres Manggarai Barat atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp 30 juta pada Kamis, 3 Juli 2025. Laporan ini dilayangkan setelah Martha, yang akrab disapa Acin, tidak menerima uang arisan yang seharusnya menjadi haknya.
“Saya datang untuk membuat laporan penggelapan dana arisan oleh saudari KD sebesar Rp 30 juta,” kata Acin usai membuat laporan pada Kamis malam.
Acin menjelaskan, ia merupakan peserta terakhir dari 15 anggota arisan yang dimulai sejak Desember 2024. Ia mengaku rutin menyetor iuran Rp 1.650.000 setiap dua pekan. Namun, saat gilirannya tiba pada 21 Juni lalu, KD menyatakan uangnya hangus dengan alasan keterlambatan setor. Padahal, Acin mengklaim telah membayar iuran hingga selesai, termasuk denda yang ditentukan.

Sebelum menempuh jalur hukum, Acin sempat mengadukan masalah ini ke unit Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Manggarai Barat, mengingat status KD sebagai istri anggota polisi. Namun, upaya mediasi yang difasilitasi Provos gagal. Menurut Acin, dalam pertemuan itu, KD bersikeras uangnya hangus dan tidak kooperatif.
Laporan Acin teregistrasi dengan nomor STTPL/108/VII/2025/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT. “Apalagi dia ini istri polisi, seharusnya bisa jadi teladan,” ujarnya berharap uangnya dapat kembali.
Sementara itu, KD dalam klarifikasinya menepis tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa aturan arisan telah dibuat secara tertulis dan disebarkan di grup WhatsApp sebelum kegiatan dimulai. Menurutnya, seluruh peserta, termasuk Acin, telah membaca dan memahami aturan tersebut.
“Dengan tetap berpartisipasinya mereka, termasuk saudari pelapor, hal itu dapat diartikan sebagai bentuk persetujuan diam-diam (tacit agreement) terhadap ketentuan yang berlaku,” kata KD.
KD mengungkapkan, selama arisan berjalan, Acin tercatat terlambat membayar sebanyak tujuh kali, bahkan beberapa kali menunggak hingga 4-5 hari. Ia mengaku telah berulang kali memberikan peringatan persuasif bahwa keterlambatan berulang akan berkonsekuensi pada hangusnya hak arisan sesuai kesepakatan awal.
Setelah keterlambatan ketujuh, KD mengumumkan di grup WhatsApp bahwa keanggotaan Acin gugur. “@Asrianti/ Acii kak arisan sdh telat lebih dari 5x , aturan arisan dsini 3x telat stor hangus . Sdh sering sy ingatkan .Tdk bisa seenaknya bayar arisan disini walaupun tetap sy talangi . Perjanjian dan kesapakatan sdh disetujui dari awal arisan dan diketahui oleh semua anggota arisan , jadi maaf aturan arisan berlaku ,” tulis KD dalam pemberitahuannya di grup, sebelum mengeluarkan Acin dari grup tersebut.
KD menambahkan, setelah dinyatakan gugur, Acin masih mentransfer dana setoran. “Saya sudah menginstruksikan agar tidak melakukan transfer. Karena itu, setelah saya tahu, saya langsung mengembalikan dana tersebut secara utuh,” jelasnya.
Menurut KD, permintaan Acin untuk pencairan dana tidak logis karena status keanggotaannya telah berakhir dan setoran terakhirnya sudah dikembalikan.
Terkait laporan ke Propam, KD menyayangkan langkah tersebut karena dirinya adalah warga sipil. “Pemanggilan terhadap saya oleh Propam menunjukkan bahwa terjadi tumpang tindih kewenangan,” katanya. Ia merasa tidak mendapat perlakuan imparsial dalam mediasi tersebut.
KD juga menyayangkan publikasi nama dan fotonya di media tak lama setelah laporan polisi dibuat, tanpa ada konfirmasi kepadanya. “Saya sangat menyayangkan hak privasi dan praduga tak bersalah tidak dihormati,” ujarnya.
Ia menegaskan tidak pernah berniat mengambil keuntungan pribadi dan tindakannya didasarkan pada aturan yang disepakati bersama. “Saya menghormati proses hukum dan bersedia memberikan seluruh bukti apabila diminta oleh pihak berwenang,” tutupnya.
Penulis : Fons Abun