INFOLABUANBAJO. ID – Babak baru sengketa arisan online terjadi di Labuan Bajo, Manggarai Barat. Martha Asrianti Abu, 29 tahun, melaporkan admin arisan berinisial KD ke Polres Manggarai Barat atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp 30 juta pada Kamis, 3 Juli 2025. Laporan ini dilayangkan setelah Martha, yang akrab disapa Acin, tidak menerima uang arisan yang seharusnya menjadi haknya.
“Saya datang untuk membuat laporan penggelapan dana arisan oleh saudari KD sebesar Rp 30 juta,” kata Acin usai membuat laporan pada Kamis malam.
Acin menjelaskan, ia merupakan peserta terakhir dari 15 anggota arisan yang dimulai sejak Desember 2024. Ia mengaku rutin menyetor iuran Rp 1.650.000 setiap dua pekan. Namun, saat gilirannya tiba pada 21 Juni lalu, KD menyatakan uangnya hangus dengan alasan keterlambatan setor. Padahal, Acin mengklaim telah membayar iuran hingga selesai, termasuk denda yang ditentukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelum menempuh jalur hukum, Acin sempat mengadukan masalah ini ke unit Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Manggarai Barat, mengingat status KD sebagai istri anggota polisi. Namun, upaya mediasi yang difasilitasi Provos gagal. Menurut Acin, dalam pertemuan itu, KD bersikeras uangnya hangus dan tidak kooperatif.
Laporan Acin teregistrasi dengan nomor STTPL/108/VII/2025/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT. “Apalagi dia ini istri polisi, seharusnya bisa jadi teladan,” ujarnya berharap uangnya dapat kembali.
Sementara itu, KD dalam klarifikasinya menepis tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa aturan arisan telah dibuat secara tertulis dan disebarkan di grup WhatsApp sebelum kegiatan dimulai. Menurutnya, seluruh peserta, termasuk Acin, telah membaca dan memahami aturan tersebut.
“Dengan tetap berpartisipasinya mereka, termasuk saudari pelapor, hal itu dapat diartikan sebagai bentuk persetujuan diam-diam (tacit agreement) terhadap ketentuan yang berlaku,” kata KD.
Penulis : Fons Abun
Halaman : 1 2 Selanjutnya






