INFOLABUANBAJO.ID – KD membeberkan aturan arisan yang ia kelola menyusul laporan polisi atas dugaan penggelapan dana senilai Rp 30 juta. Penyelenggara arisan daring di Labuan Bajo, Manggarai Barat, itu dilaporkan oleh salah seorang pesertanya, Martha Asrianti Abu alias Acin. KD membantah tuduhan tersebut dan mengklaim tindakannya telah sesuai dengan kesepakatan awal.
Sengketa ini bermula ketika Acin mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai Barat pada Kamis, 3 Juli 2025. Ia melaporkan tidak menerima uang arisan yang seharusnya cair pada 21 Juni 2025 lalu. “Saya datang untuk membuat laporan penggelapan dana arisan oleh saudari KD sebesar Rp 30 juta,” kata Acin seusai membuat laporan, Kamis kemarin.
Menurut Acin, ia adalah peserta terakhir dari 15 anggota arisan yang berjalan sejak Desember 2024 dengan setoran Rp 1.650.000 setiap dua pekan. Ia mengaku tetap membayar iuran hingga lunas, termasuk denda yang dibebankan. Namun, saat gilirannya tiba, KD menyatakan uangnya hangus karena alasan keterlambatan setor.

Laporan Acin teregistrasi dengan nomor STTPL/108/VII/2025/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT. Sebelum melapor, mediasi antara keduanya di unit Profesi dan Pengamanan Polres Manggarai Barat sempat gagal. Acin menempuh jalur itu karena status KD sebagai istri anggota polisi.
Secara terpisah, KD membantah tuduhan penggelapan. Ia menyatakan keputusan mengeluarkan Acin dari keanggotaan sudah berdasarkan aturan yang disepakati bersama. Menurut dia, terjadi persetujuan diam-diam saat peserta bergabung dengan grup arisan.
Salah satu aturan utama, kata KD, adalah sanksi bagi anggota yang terlambat membayar iuran lebih dari tiga kali. “Konsekuensinya, uang setoran dinyatakan hangus karena tidak konsisten,” ujarnya. Ia mengklaim Acin telah melanggar aturan tersebut hingga tujuh kali dengan keterlambatan pembayaran mencapai tiga sampai empat hari.
KD menyatakan telah berulang kali mengingatkan Acin melalui grup WhatsApp sebelum mengambil tindakan. “Perjanjian dan kesepakatan sudah disetujui dari awal,” katanya. Sebagai bukti tidak ada niat menguasai uang, KD mengaku telah mengembalikan dana sebesar Rp 2 juta yang ditransfer Acin setelah ia dikeluarkan dari keanggotaan.
Ia pun mempertanyakan proses hukum yang berjalan, termasuk pemanggilan dirinya oleh Propam sebagai warga sipil. KD juga menyayangkan pemberitaan yang menurutnya tidak berimbang dan melanggar asas praduga tak bersalah. “Saya tidak pernah memiliki niat mengambil keuntungan pribadi. Saya siap mengikuti proses hukum,” katanya.
Penulis : Fons Abun