Seorang ibu rumah tangga melaporkan istri polisi atas dugaan penggelapan dana arisan senilai Rp 30 juta. Pihak terlapor membantah, menyebut aturan tegas telah disepakati sejak awal.
INFOLABUANBAJO.ID – Kabut perselisihan menyelimuti sebuah kelompok arisan online di Labuan Bajo, Manggarai Barat. Martha Asrianti Abu, seorang ibu rumah tangga berusia 29 tahun, menempuh jalur hukum dengan melaporkan KD, seorang ibu Bhayangkari, ke Polres Manggarai Barat. Laporan dugaan penggelapan dana arisan senilai Rp 30 juta itu resmi terdaftar pada Kamis, 3 Juli 2025, dengan nomor STTPL/108/VII/2025/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT.
Persoalan ini bermula dari arisan online yang dikelola oleh KD sejak Desember 2024. Martha, yang akrab disapa Acin, menjadi salah satu dari 15 anggota. Namun, saat gilirannya tiba untuk menerima uang arisan, haknya justru dinyatakan hangus. Merasa dirugikan, Acin kini menuntut keadilan. Kasus ini menjadi sorotan tak hanya karena nominalnya, tetapi juga karena menyeret nama istri seorang anggota polisi aktif di Polres Manggarai Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Giliran Terakhir Berujung Pahit
Melalui kuasa hukumnya, Sintus Jemali, S.H., Acin membeberkan kronologi yang dianggapnya sebagai tindakan sewenang-wenang. Menurut Sintus, kliennya adalah peserta terakhir yang seharusnya menerima pencairan dana pada 21 Juni 2025. Selama enam bulan, Acin rutin menyetor iuran sebesar Rp 1.650.000 setiap dua minggu.
“Klien kami ini peserta terakhir, nomor 15 dari 15 anggota. Tapi saat giliran pencairan tiba, uang tidak diberikan,” ujar Sintus kepada wartawan, Sabtu 5 Juli 2025.
Dalih yang digunakan KD, kata Sintus, adalah keterlambatan setoran dari Acin. Namun, pihak Acin menegaskan bahwa seluruh kewajiban, termasuk denda keterlambatan, telah dilunasi sepenuhnya. “Padahal uang setoran tetap dilunasi lengkap, termasuk denda. Tapi KD tetap bersikeras menyatakan uang hangus,” beber Sintus.
Aturan sepihak yang menyatakan uang hangus inilah yang menjadi pangkal gugatan. Sintus menegaskan tidak pernah ada kesepakatan tertulis maupun lisan mengenai sanksi seberat itu. Bagi pihaknya, tindakan KD yang tidak menyerahkan hak Acin sebesar Rp 30 juta merupakan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kondisi Acin, seorang janda dengan dua anak kecil, menambah pilu persoalan ini. Uang tersebut, menurut Sintus, dikumpulkan dari kerja keras dan menjadi tumpuan harapan untuk memenuhi kebutuhan hidup. “Kami berharap Polres Manggarai Barat mengusut tuntas kasus ini dan menetapkan KD sebagai tersangka secepatnya,” pungkasnya.
Jalan Buntu di Ruang Propam
Sebelum melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Acin sempat menempuh jalur mediasi internal. Mengingat status KDsebagai istri polisi, Acin mengadukan persoalan ini ke seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Manggarai Barat. Harapannya, masalah bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, upaya tersebut menemui jalan buntu. Menurut Sintus, KD menunjukkan sikap tidak kooperatif saat dipanggil oleh petugas Provos. “Ia keluar dari ruangan tanpa pamit, tanpa menghormati petugas Provos yang ada,” lanjutnya. Sikap yang dinilai arogan inilah yang memantapkan tekad Acin untuk membawa kasus ini ke ranah pidana.
Penulis : Fons Abun
Editor : R. Nahal
Halaman : 1 2 Selanjutnya







