INFOLABUANBAJO.ID – Keputusan Presiden Prabowo Subianto mengejutkan publik! Dalam surat resmi Nomor R42/Pres/07.2025 yang diteken pada 30 Juli 2025, Kepala Negara memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk nama besar Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya divonis penjara 3 tahun 6 bulan dalam kasus suap Komisioner KPU terkait Harun Masiku.
Keputusan ini bukan hanya soal Hasto. Presiden Prabowo secara kolektif memberikan pengampunan untuk ribuan narapidana dari beragam kasus, mulai dari penghinaan terhadap Presiden hingga kasus makar di Papua. Keputusan ini langsung mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan pada Kamis malam, 31 Juli 2025, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membenarkan adanya rapat konsultasi yang melibatkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Hasilnya, DPR menyetujui permohonan amnesti yang diajukan oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemberian persetujuan tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco.
Pertimbangan Khusus untuk Hasto?
Menteri Hukum Supratman menjelaskan bahwa keputusan Presiden tidak lepas dari pertimbangan strategis dan nasional. Ia menyebut amnesti ini diberikan demi kepentingan bangsa dan negara, serta sebagai bagian dari upaya menciptakan rekonsiliasi politik dan rasa persaudaraan antar elemen bangsa.
“Tentu dengan pertimbangan subyektif bahwa yang bersangkutan juga punya prestasi ataupun kontribusi kepada Indonesia,” ucap Supratman, yang juga politikus Partai Gerindra.
Tidak Hanya Hasto, Tom Lembong Juga Dapat Pengampunan!
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya






