INFOLABUANBAJO.ID — Di balik lanskap sabana emas dan lekuk teluk berpasir putih–hitam–merah muda, Pulau Padar kembali menjadi pusat sorotan nasional. Rencana PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE) membangun 619 unit fasilitas wisata—termasuk 448 unit vila—memantik gelombang pro–kontra: dari janji “ekowisata kelas dunia” hingga kekhawatiran tergerusnya ekologi Komodo dan ruang hidup masyarakat lokal.
Apa yang Sebenarnya Direncanakan?
Informasi yang beredar menggambarkan paket pengembangan yang luas: vila, restoran, spa, gim, hingga wedding chapel. Angka 619 unit dan 448 vila berulang kali dikonfirmasi sejumlah laporan media arus utama. Namun pemerintah pusat menegaskan proyek belum memasuki fase konstruksi—masih pada tahap konsultasi publik—dan harus mengacu Environmental Impact Assessment (EIA) sesuai standar World Heritage Centre (WHC)–IUCN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menariknya, di tengah riuh isu “ratusan vila”, Kementerian Kehutanan juga sempat meluruskan pemberitaan dengan menyatakan tidak ada rencana membangun 600 vila sebagaimana dipahami publik, seraya menekankan adanya batasan hukum pemanfaatan ruang di kawasan konservasi. Pernyataan itu datang berbarengan dengan komitmen melakukan peninjauan ulang (reassessment) atas rencana KWE.
Landasan Hukum & Izin Lama yang “Hidup Kembali”
Pemerintah merujuk pada UU 5/1990 (jo. UU 32/2024) yang membuka ruang pengusahaan wisata alam di Zona Pemanfaatan taman nasional. PT KWE disebut memegang izin usaha sarana wisata alam sejak 2014 (SK Menteri Kehutanan SK.796/Menhut-II/2014). Artinya, polemik hari ini bertaut pada izin lama yang kini bergerak ke fase perencanaan detail dan konsultasi dampak lingkungan.
Namun izin bukan cek kosong. Dalam beberapa penjelasan pejabat, jika pun kelak ada pembangunan, luas yang boleh dimanfaatkan disebut sangat terbatas, dan jenis bangunan dibatasi—tidak boleh beton permanen, diarahkan knock-down—untuk meminimalkan dampak. Ini menjadi guardrail kebijakan yang kini dikaji ulang.
Suara Publik: Dari Senayan sampai Kampung Nelayan
Gelombang kritik datang dari DPR hingga komunitas lokal dan aktivis lingkungan. Anggota Komisi VII mendorong pemerintah meninjau ulang secara teliti agar habitat Komodo tidak terganggu dan manfaat ekonomi benar-benar dirasakan masyarakat setempat. Di saat bersamaan, sejumlah legislator lain meminta klarifikasi resmi ke menteri terkait, menggarisbawahi skala rencana pembangunan yang dinilai “terlalu besar” untuk kawasan konservasi.
Dari tingkat akar rumput, keberatan umumnya berkisar pada:
1. Risiko ekologi: fragmentasi habitat, kebisingan, limbah, light pollution, dan tekanan terhadap satwa liar (komodo maupun mangsa alaminya).
2. Hak dan partisipasi masyarakat: kekhawatiran “ditinggalkan” oleh model pariwisata eksklusif, access rights ke perairan tangkap tradisional, dan bentuk kemitraan yang adil.
3. Proses konsultasi: pertanyaan soal cakupan dan kualitas konsultasi publik, termasuk lokasi forum dan siapa yang diundang—yang dinilai sebagian pihak “terbatas”.
Posisi Pemerintah: “Ikuti Aturan WHC–IUCN, Tahap Konsultasi Publik”
Kemenhut menegaskan dua hal: (1) proyek belum dibangun; (2) seluruh proses harus memenuhi EIA standar WHC–IUCN sebagai prasyarat di Situs Warisan Dunia. Narasi resmi juga menekankan bahwa pengusahaan wisata alam sah dilakukan di Zona Pemanfaatan selama mematuhi daya dukung dan daya tampung. Di sisi lain, kementerian menyatakan mendengar perhatian publik dan melakukan pengumpulan data tambahan untuk peninjauan lebih lanjut.
Apa Taruhannya untuk Ekologi Komodo?
Pulau Padar adalah bagian dari Taman Nasional Komodo—ekosistem pulau kering yang rapuh dengan rantai makanan yang saling bergantung. Tekanan besar pada infrastruktur dan arus kunjungan berpotensi mengubah pola perilaku satwa (mis. perubahan jalur jelajah, peningkatan konflik satwa–manusia), serta menambah beban limbah dan stres pada vegetasi savana serta terumbu karang di teluk-teluk sekeliling pulau. Banyak ahli konservasi mendorong pendekatan konservasi lanskap: bukan hanya menghitung dampak per bangunan, tapi akumulasi dampak pada seluruh mosaik habitat Komodo—di darat dan perairan. (Poin ini merupakan penalaran berbasis prinsip konservasi umum; bukan pernyataan resmi satu lembaga.)
Ekonomi Pariwisata: “High Value, Low Impact”—Mungkinkah?
Pendukung proyek menonjolkan narasi “nature-based high-end tourism”: tiket masuk dan layanan premium menciptakan penerimaan untuk pengelolaan taman nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga melalui kerja langsung (pemandu, kru kapal, staf resort) dan rantai pasok (bahan pangan, kriya, transportasi). Namun pertanyaan kuncinya selalu sama:
Siapa yang dipekerjakan? (kuota tenaga kerja lokal, pelatihan, standar upah)
Siapa yang memasok? (pengutamaan UMKM lokal vs imported supplies)
Bagaimana memastikan kebocoran ekonomi rendah? (agar belanja wisatawan tinggal di Labuan Bajo–Manggarai Barat, bukan lari ke pusat)
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya






