Belakangan istilah PPPK Paruh Waktu makin sering dibicarakan, baik di media sosial maupun pemberitaan resmi. Banyak yang penasaran tentang arti, sistem kerja, hingga besaran gaji yang diterima oleh pegawai dengan status ini.
Berdasarkan penjelasan resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), PPPK Paruh Waktu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat dengan skema perjanjian kerja secara tidak penuh waktu. Mereka tetap berstatus ASN, namun bekerja sesuai ketentuan jam kerja yang lebih fleksibel.
Tujuan kebijakan ini adalah memberi ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang terbatas anggaran belanja pegawainya, tetapi tetap membutuhkan tambahan tenaga ASN untuk mendukung kelancaran layanan publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Definisi dan Dasar Hukum PPPK Paruh Waktu
Pengertian resmi PPPK Paruh Waktu tercantum dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Pada diktum pertama disebutkan bahwa pegawai ini merupakan ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan upah disesuaikan kemampuan anggaran instansi pemerintah.
Aturan tersebut diteken pada 13 Januari 2025 dan menjadi dasar hukum pelaksanaan program ini. Ke depan, pegawai dengan status paruh waktu tetap memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu, bergantung pada ketersediaan anggaran serta hasil evaluasi kinerja.
Gaji PPPK Paruh Waktu
Besaran gaji diatur dalam diktum kesembilan belas KepmenPAN-RB No. 16/2025. Disebutkan bahwa penghasilan minimal pegawai PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari upah yang sebelumnya diterima sebagai pegawai non-ASN atau sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






