Mengenal PPPK Paruh Waktu: Definisi, Gaji, Jam Kerja, dan Syarat Pendaftaran

- Redaksi

Rabu, 17 September 2025 - 10:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mengenal PPPK Paruh Waktu: Definisi, Gaji, Jam Kerja, dan Syarat Pendaftaran

Mengenal PPPK Paruh Waktu: Definisi, Gaji, Jam Kerja, dan Syarat Pendaftaran

Belakangan istilah PPPK Paruh Waktu makin sering dibicarakan, baik di media sosial maupun pemberitaan resmi. Banyak yang penasaran tentang arti, sistem kerja, hingga besaran gaji yang diterima oleh pegawai dengan status ini.

Berdasarkan penjelasan resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), PPPK Paruh Waktu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat dengan skema perjanjian kerja secara tidak penuh waktu. Mereka tetap berstatus ASN, namun bekerja sesuai ketentuan jam kerja yang lebih fleksibel.

Tujuan kebijakan ini adalah memberi ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang terbatas anggaran belanja pegawainya, tetapi tetap membutuhkan tambahan tenaga ASN untuk mendukung kelancaran layanan publik.

Definisi dan Dasar Hukum PPPK Paruh Waktu

Pengertian resmi PPPK Paruh Waktu tercantum dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Pada diktum pertama disebutkan bahwa pegawai ini merupakan ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan upah disesuaikan kemampuan anggaran instansi pemerintah.

Aturan tersebut diteken pada 13 Januari 2025 dan menjadi dasar hukum pelaksanaan program ini. Ke depan, pegawai dengan status paruh waktu tetap memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu, bergantung pada ketersediaan anggaran serta hasil evaluasi kinerja.

Gaji PPPK Paruh Waktu

Besaran gaji diatur dalam diktum kesembilan belas KepmenPAN-RB No. 16/2025. Disebutkan bahwa penghasilan minimal pegawai PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari upah yang sebelumnya diterima sebagai pegawai non-ASN atau sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku.

Berita Terkait

AHY Dijadwalkan Berkunjung ke Labuan Bajo Hari Ini, Ini Agenda yang Dilakukan Sang Menteri
Momen Presiden Soeharto Panen Raya di Borong, 1982: Ketika Manggarai Disebut “Daerah yang Diberkati”
Presiden Prabowo: AI Jadi Kunci Indonesia Percepat Pengentasan Kemiskinan dan Ketahanan Pangan
Presiden Prabowo Pimpin Rapat Terbatas Bahas Stabilitas Ekonomi dan Penguatan Koperasi
Presiden Prabowo Subianto Bertolak ke Korea Selatan Hadiri KTT APEC 2025: Fokus Bahas Ekonomi, Teknologi, dan Ketahanan Pangan
Presiden Prabowo Tekankan Kolaborasi Nyata dan Integrasi Kawasan di KTT ASEAN Plus Three Kuala Lumpur
Presiden Prabowo Tunjuk Maruarar Sirait sebagai Ketua Panitia Natal Nasional 2025, Tegaskan Program Perumahan Harus Pro-Rakyat
Kabar Baik! Cek Nama Anda, Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Siap Dicairkan

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 09:50 WITA

AHY Dijadwalkan Berkunjung ke Labuan Bajo Hari Ini, Ini Agenda yang Dilakukan Sang Menteri

Selasa, 11 November 2025 - 13:26 WITA

Momen Presiden Soeharto Panen Raya di Borong, 1982: Ketika Manggarai Disebut “Daerah yang Diberkati”

Minggu, 2 November 2025 - 08:14 WITA

Presiden Prabowo: AI Jadi Kunci Indonesia Percepat Pengentasan Kemiskinan dan Ketahanan Pangan

Jumat, 31 Oktober 2025 - 07:43 WITA

Presiden Prabowo Pimpin Rapat Terbatas Bahas Stabilitas Ekonomi dan Penguatan Koperasi

Jumat, 31 Oktober 2025 - 07:18 WITA

Presiden Prabowo Subianto Bertolak ke Korea Selatan Hadiri KTT APEC 2025: Fokus Bahas Ekonomi, Teknologi, dan Ketahanan Pangan

Berita Terbaru