Klarifikasi Kepala SDI Daleng: Bantah Tuduhan KKN dan Penyelewengan Dana BOS

- Redaksi

Selasa, 30 September 2025 - 09:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Klarifikasi Kepala SDI Daleng: Bantah Tuduhan KKN dan Penyelewengan Dana BOS

Klarifikasi Kepala SDI Daleng: Bantah Tuduhan KKN dan Penyelewengan Dana BOS

INFOLABUANBAJO.ID – Kepala Sekolah Dasar Inpres (SDI) Daleng, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, Hipolitus Darmin, S.Pd., memberi klarfikasi terkait pemberitaan media Info Labuan Bajo dengan judul ā€˜Dugaan KKN dan Ketidaktransparanan Dana BOS di SDI Daleng, Orang Tua Murid Desak Dinas PKO Bertindak ā€œ yang diberitakan pada tanggal 29 September 2025 pukul 17.16 Wita.

Hipolitus membantah tuduhan praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) serta ketidaktransparanan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diberitakan oleh media Info Labuan Bajo pada 29 September 2025.

Dalam klarifikasinya yang disampaikan melalui hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Hipolitus menyatakan bahwa pemberitaan tersebut telah merugikan nama baiknya secara pribadi maupun lembaga karena tidak melalui proses konfirmasi langsung kepadanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

ā€œPemberitaan itu mencoreng nama baik saya dan sekolah. Saya merasa dirugikan karena tidak pernah diwawancarai oleh pihak media sebelum berita itu terbit,ā€ ujarnya.

Bekerja Profesional, Raih Akreditasi Unggul

Menanggapi tudingan praktik KKN karena istrinya bertugas sebagai pengawas pendamping satuan pendidikan di sekolah yang ia pimpin, Hipolitus menjelaskan bahwa kerja sama keduanya tetap dilakukan secara profesional.

ā€œBenar istri saya pengawas pendamping, tetapi kami bekerja secara profesional. Kolaborasi itu justru membawa SDI Daleng menjadi sekolah penggerak di Kabupaten Manggarai Barat dan meraih akreditasi A (Unggul) pada 2023,ā€ tegasnya.

Ia juga menambahkan, penugasan pengawas merupakan kewenangan Dinas Pendidikan sehingga dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mengomentari hal tersebut.

Dana BOS Transparan dan Sesuai Aturan

Terkait tudingan tidak transparan dalam pengelolaan dana BOS, Hipolitus membantah keras dan menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan telah mengikuti prosedur yang berlaku.

ā€œPerencanaan anggaran dilakukan sesuai juknis BOSP melalui rapat resmi pada November 2024 untuk tahun anggaran 2025. Semua guru dilibatkan melalui seksi masing-masing untuk menyampaikan usulan program,ā€ jelasnya.

Ia juga menyebutkan, SDI Daleng memiliki papan informasi keuangan yang memuat Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) serta realisasi penggunaan dana setiap tahun, termasuk informasi Program Indonesia Pintar (PIP).

ā€œSetiap tahun kami juga rutin diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Terakhir pada Januari 2024, dan tidak ada temuan terkait penggunaan dana BOS,ā€ tambahnya.

Dana PIP Langsung ke Rekening Siswa

Menanggapi tuduhan penyelewengan dana PIP, Hipolitus menegaskan bahwa sejak 2018 seluruh siswa penerima telah memiliki rekening sendiri dan pencairan dilakukan langsung oleh orang tua dan siswa.

ā€œSejak tujuh tahun lalu kepala sekolah tidak lagi menerima dana PIP secara langsung dari bank. Sekolah hanya memberi sosialisasi dan rekomendasi pencairan. Jadi tudingan penyelewengan dana PIP jelas tidak benar,ā€ ujarnya.

Sumber Berita Dinilai Tidak Valid

Hipolitus juga mempertanyakan validitas sumber berita yang disebut sebagai orang tua murid berinisial ā€œAIā€. Setelah menelusuri data sekolah sejak 2019, ia mengaku tidak menemukan nama tersebut.

Baca Juga:  Guru Datangi Rumah Siswa Sakit, Pastikan Tetap Ikut Ujian AAS 2026

ā€œTidak ada data orang tua murid dengan inisial AI di sekolah kami. Artinya, sumber berita tersebut tidak valid dan mengada-ada,ā€ katanya.

Tuntut Klarifikasi dan Permintaan Maaf

Sebagai bagian dari hak jawabnya, Hipolitus meminta pihak redaksi Info Labuan Bajo untuk memuat hak jawab secara utuh dalam waktu 1×24 jam, melakukan klarifikasi dengan data resmi, menghapus atau merevisi tudingan tanpa bukti, serta meminta maaf secara terbuka.

ā€œSaya menggunakan hak konstitusional saya untuk meluruskan informasi yang keliru dan merugikan. Saya berharap media dapat bekerja sesuai prinsip jurnalistik yang berimbang,ā€ pungkasnya.

Dan berikut ini adalah isi Lengkap Klarifikasi Kepala SDI Daleng

Kepada Yth.
Pimpinan Redaksi Media Info Labuan Bajo
di
Tempat

Dengan hormat,

Merujuk pada pemberitaan yang dimuat di Media Info Labuan Bajo dengan judul ā€œDugaan KKN dan Ketidaktransparanan Dana BOS di SDI Dalengā€ pada tanggal 29 September 2025 pukul 17.16 Wita, bersama ini saya, Hipolitus Darmin, S.Pd, Kepala Sekolah SDI Daleng, menyampaikan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:

Pasal 1 angka 11: Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikannya.

Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani hak jawab.

Pasal 5 ayat (3): Pers wajib melayani hak koreksi.

Pasal 6 huruf d: Pers melaksanakan peranannya dengan melayani hak jawab dan hak koreksi.

Selain itu, kewajiban konfirmasi dan pengujian berita juga diatur dalam:

Pasal 3 ayat (1) Kode Etik Jurnalistik (KEJ): Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 3 ayat (2) KEJ: Wartawan Indonesia wajib melakukan konfirmasi dan uji informasi kepada pihak yang berkepentingan sebelum diberitakan.

Pasal 1 KEJ: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Berdasarkan ketentuan tersebut, saya menilai pemberitaan tersebut telah merugikan nama baik saya secara pribadi maupun lembaga, dengan alasan sebagai berikut:

1. Tidak Dilakukan Konfirmasi

Pemberitaan Info Labuan Bajo tidak melalui proses konfirmasi atau wawancara dengan saya selaku Kepala Sekolah SDI Daleng. Hal ini melanggar prinsip konfirmasi dan uji informasi sebagaimana diatur dalam:

Pasal 5 ayat (1) UU Pers: Pers wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

Pasal 3 ayat (2) KEJ: Wartawan wajib melakukan konfirmasi kepada pihak yang dirugikan sebelum pemberitaan dipublikasikan.

2. Dugaan KKN

Bahwa benar, istri saya bertugas sebagai pengawas pendamping satuan pendidikan, termasuk di SDI Daleng. Namun, dalam pelaksanaan tugas, kami bekerja secara profesional, menjunjung tinggi kode etik jabatan, serta berkolaborasi dalam peningkatan mutu pendidikan.
Bukti nyata: SDI Daleng berhasil ditetapkan sebagai Sekolah Penggerak di Kabupaten Manggarai Barat dan memperoleh Akreditasi A (Unggul) pada tahun 2023.
Adapun penempatan pengawas sekolah merupakan kewenangan penuh Dinas Pendidikan, bukan keputusan pribadi saya.

3. Dugaan Tidak Transparan Penggunaan Dana BOS

Tuduhan tersebut tidak benar.
a. Perencanaan Anggaran BOS di SDI Daleng dilakukan sesuai Juknis BOS Reguler (Permendikbud terbaru). Rapat resmi perencanaan tahun anggaran 2025 dilaksanakan pada November 2024, dihadiri seluruh guru melalui seksi masing-masing. Dokumen notulen tersedia.
b. Transparansi Publik: SDI Daleng memiliki papan informasi keuangan sekolah yang setiap tahun memuat RKAS, realisasi BOS, serta penyaluran PIP yang bisa diakses orang tua dan masyarakat.
c. Audit Resmi: SDI Daleng diperiksa oleh BPK hampir setiap tahun. Pemeriksaan terakhir, Januari 2024, tidak menemukan penyimpangan dalam penggunaan BOS.

4. Dugaan Penyelewengan Dana PIP

Sejak 2018, seluruh siswa SDI Daleng telah memiliki rekening tabungan Simpel atas nama pribadi. Dana PIP dicairkan langsung oleh orang tua siswa di bank. Sekolah hanya memberi rekomendasi administrasi. Dengan mekanisme ini, kepala sekolah tidak memiliki akses langsung pada dana tersebut, sehingga tuduhan penyelewengan tidak berdasar.

5. Narasumber Berinisial ā€œAIā€

Hasil penelusuran data orang tua murid sejak 2019 tidak ditemukan nama berinisial ā€œAIā€ sebagaimana diberitakan. Hal ini menunjukkan bahwa sumber yang digunakan tidak jelas, tidak dapat diverifikasi, dan berpotensi mengada-ada, sehingga bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) KEJ mengenai kewajiban menguji kebenaran informasi.

Permintaan dan Tuntutan Hak Jawab

Berdasarkan uraian di atas, dengan ini saya meminta pihak Redaksi Info Labuan Bajo untuk:

1. Memuat Hak Jawab ini secara utuh dalam waktu paling lambat 1 x 24 jam sejak surat ini diterima/redaksi diberitahu, sebagaimana kewajiban pers dalam Pasal 5 ayat (2) UU Pers.

2. Melakukan klarifikasi dan verifikasi ulang terhadap tuduhan yang diberitakan dengan menyertakan data resmi dan narasumber yang valid.

3. Menghapus atau merevisi kalimat tuduhan tanpa bukti yang berpotensi menimbulkan kebencian, hoaks, dan pencemaran nama baik.

4. Menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada saya selaku Kepala Sekolah SDI Daleng atas pemberitaan yang merugikan secara pribadi maupun institusional.

Demikian Hak Jawab ini saya sampaikan sebagai bagian dari hak konstitusional saya sesuai Pasal 1 angka 11 jo. Pasal 5 ayat (2) UU Pers, serta demi meluruskan informasi yang tidak akurat. Saya berharap Redaksi Info Labuan Bajo dapat bersikap profesional, menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, serta mengedepankan prinsip keberimbangan berita.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, saya ucapkan terima kasih.

Daleng, 29 September 2025

Hormat saya,
Hipolitus Darmin, S.Pd
Kepala Sekolah SDI Daleng

Penulis : Tim Info Labuan Bajo

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Guru Datangi Rumah Siswa Sakit, Pastikan Tetap Ikut Ujian AAS 2026
Heboh Oknum Guru Diduga Caci Maki di Medsos, Warga Surati Bupati Manggarai Hery Nabit
Rektor Unika St. Paulus Ruteng: Finalis Putra Putri Budaya NTT Bukti Kampus Lahirkan Generasi Berakar Budaya
Ironi Labuan Bajo: Hotel Mewah Berdiri, Siswa SDI Macang Tanggar Berjalan Tanpa Alas Kaki dan Tanpa MBG
Puluhan Pelajar SD dan SMP di Kuwus Manggarai Barat Keracunan Makanan MBG
Unika St. Paulus Ruteng Apresiasi Keberanian Korban Kekerasan Seksual, Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelanggar Etika
Penjelasan Unika St. Paulus Ruteng Soal Imam ILS yang Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswi
BRI dan Poltek eL Bajo Commodus Siapkan Kartu Mahasiswa Multifungsi yang Juga Berfungsi sebagai Kartu ATM

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 18:18 WITA

Guru Datangi Rumah Siswa Sakit, Pastikan Tetap Ikut Ujian AAS 2026

Selasa, 21 April 2026 - 10:34 WITA

Heboh Oknum Guru Diduga Caci Maki di Medsos, Warga Surati Bupati Manggarai Hery Nabit

Senin, 16 Februari 2026 - 22:26 WITA

Rektor Unika St. Paulus Ruteng: Finalis Putra Putri Budaya NTT Bukti Kampus Lahirkan Generasi Berakar Budaya

Jumat, 13 Februari 2026 - 17:55 WITA

Ironi Labuan Bajo: Hotel Mewah Berdiri, Siswa SDI Macang Tanggar Berjalan Tanpa Alas Kaki dan Tanpa MBG

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:55 WITA

Puluhan Pelajar SD dan SMP di Kuwus Manggarai Barat Keracunan Makanan MBG

Berita Terbaru