Dalam beberapa tahun terakhir, layanan pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu solusi cepat bagi masyarakat Indonesia yang membutuhkan dana darurat. Hanya dengan KTP dan ponsel, seseorang bisa mendapatkan uang tunai dalam hitungan menit. Namun, di balik kemudahan itu, muncul pula banyak pinjol ilegal yang menjerat korban dengan bunga tinggi, teror penagihan, hingga penyalahgunaan data pribadi.
Karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan antara pinjaman online yang legal dan ilegal, serta mengetahui daftar penyedia pinjol resmi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
1. Apa Itu Pinjaman Online (Pinjol)
Pinjaman online adalah layanan keuangan berbasis digital yang memungkinkan peminjam mengajukan dana secara daring melalui aplikasi atau situs web. Prosesnya biasanya melibatkan:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Pendaftaran dan verifikasi identitas,
- Analisis kredit berbasis data digital,
- Penyaluran dana ke rekening peminjam.
Pinjol yang legal beroperasi di bawah pengawasan OJK, sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
2. Ciri-Ciri Pinjol yang Legal
Untuk membedakan pinjol legal dan ilegal, berikut ciri-ciri yang perlu diperhatikan:
✅ Terdaftar dan diawasi OJK
Nama perusahaan bisa dicek melalui situs resmi OJK: https://www.ojk.go.id.
✅ Memiliki situs atau aplikasi resmi
Biasanya tersedia di Play Store/App Store dengan informasi perusahaan yang jelas (alamat, email resmi, call center).
✅ Bunga dan biaya transparan
Pinjol legal wajib menampilkan simulasi bunga, tenor, dan total pembayaran sebelum peminjam menyetujui.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya







