INFOLABUANBAJO.ID – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Manggarai Barat, Yopi Widyanti, yang juga anggota DPRD Manggarai Barat, resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat atas dugaan penyalahgunaan dana bantuan partai politik (Banpol).
Laporan tersebut diajukan oleh Lembaga Pengkaji dan Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) pada Jumat, 31 Oktober 2025, melalui pengaduan hukum resmi (Dumas) yang diterima langsung oleh pihak Polres.
Ketua LPPDM, Marsel Ahang, S.H., dalam keterangannya kepada wartawan menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk komitmen lembaganya dalam mendorong penegakan hukum dan akuntabilitas publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami telah melaporkan dugaan korupsi dana Banpol yang melibatkan Ketua DPD NasDem Manggarai Barat, Ibu Yopi Widyanti. Ini langkah konkret agar aparat penegak hukum tidak tinggal diam,” ujar Marsel usai menyerahkan laporan di Mapolres Manggarai Barat.
Menurut Marsel, dugaan penyalahgunaan tersebut mencuat karena ditemukan kejanggalan dalam pengelolaan dana Banpol yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Berdasarkan data yang diterima LPPDM, Partai NasDem Manggarai Barat setiap tahun menerima dana Banpol sebesar Rp373.190.000 dari pemerintah daerah.
Ia menilai, besarnya anggaran tersebut seharusnya digunakan secara transparan untuk kegiatan pendidikan politik dan administrasi partai, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
“Dana Banpol itu uang rakyat. Jadi penggunaannya harus bisa dipertanggungjawabkan. Kalau ada indikasi penyimpangan, maka harus diusut tuntas. Tidak boleh ada pembiaran hanya karena yang bersangkutan pejabat partai dan anggota DPRD,” tegas Marsel.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Halaman : 1 2 Selanjutnya







