INFOLABUANBAJO.ID – Seorang pria inisial AJ (44) dilaporkan ke polisi atas dugaan persetubuhan dengan keponakannya sendiri yang masih di bawah umur, YAI (17). Tragedi pengkhianatan kepercayaan keluarga ini berujung pada kehamilan korban.
Laporan diterima Satreskrim Polres Manggarai Barat pada 21 Oktober 2025 dari ibu kandung korban, Regina Mimus. Kasus berawal pada 2023 saat YAI, yang kala itu berusia 15 tahun dan duduk di kelas VIII SMP, dititipkan orang tuanya ke rumah AJ karena orang tuanya bekerja ke Kalimantan.
Dibujuk dan Dirayu
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak lama setelah tinggal bersama, AJ mulai membujuk dan merayu YAI. Aksi cabul pun terjadi. Perbuatan itu diduga berulang kali dilakukan sejak 2023, baik di rumah pelaku maupun di rumah kerabat.
“Benar, korban saat ini dalam kondisi hamil tujuh bulan,” kata Kasi Humas Polres Manggarai Barat, IPDA Hery Suryana, Senin (10/11/2025).
Menginap di Hotel Ruteng
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Reims Nahal
Halaman : 1 2 Selanjutnya






