Paman di Manggarai Barat Resmi Jadi Tersangka Persetubuhan dengan Keponakan di Bawah Umur

- Redaksi

Kamis, 20 November 2025 - 20:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOLABUANBAJO.ID – Seorang paman berinisial AJ (44) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap keponakannya sendiri yang masih di bawah umur. Penetapan status tersangka ini merupakan puncak dari penyelidikan mendalam selama beberapa pekan.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, menegaskan bahwa penetapan AJ sebagai tersangka telah dilakukan pada 18 November 2025. Keputusan ini diambil setelah tim penyidik menyelesaikan berkas perkara dan mengumpulkan sejumlah barang bukti yang kuat.

Baca Juga:  Polisi Diminta Segera Usut Dugaan Penyelewengan Dana Banpol Partai NasDem Manggarai Barat

“AJ telah menjadi tersangka sejak 18 November 2025 setelah penyidik menyelesaikan berkas dan mengumpulkan barang bukti,” kata AKP Lufthi Darmawan Aditya kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijerat Pasal Berat

AJ dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. Tindak pidana yang diduga dilakukan terhadap korban, YI (17), yang notabene adalah keponakannya sendiri, terjadi secara berulang sejak 2023.

Baca Juga:  Nama Abi Salim Diduga Dalang yang Ajak Masyarakat Rangko Jual Pasir Ilegal ke Proyek Reklamasi Mawatu Resort

AKP Lufthi menekankan bahwa proses hukum akan terus dilanjutkan hingga ke meja hijau. Opsi penyelesaian secara restorative justice atau perdamaian dikesampingkan dalam kasus yang melibatkan kekerasan seksual terhadap anak ini.

“Kami berkomitmen untuk memastikan keadilan bagi korban. Penyidik akan menyelesaikan kasus ini dan menyerahkan berkas kepada jaksa,” ujarnya.

Korban Hamil Tujuh Bulan dan Upaya Aborsi

Penulis : Tim Info Labuan Bajo

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Guru Honorer di Manggarai Barat Nekat Curi Motor di Ruteng, Ditangkap Polisi Kurang dari 48 Jam
Suami Emosi Tak Diberi Uang Rokok, Istri di NTT Jadi Korban Disiram Air Panas, Begini Penjelasan Polisi
Pria Asal Manggarai Timur Ditangkap di Labuan Bajo karena Sebarkan Foto Bugil Mantan Pacar di Media Sosial
Seorang Pria Babak Belur Dikeroyok 4 Orang di Labuan Bajo, Anak Korban Saksikan Ayahnya Dipukul Pakai Kayu
Baru Sebulan Jadi Prajurit TNI, Pemuda NTT Ini Malah Dijebloskan ke Sel Polisi, Tega Perkosa Anak di Bawah Umur Saat Urus Ijazah
Takut Dimarahi dan Diusir Orang Tua, Wanita 19 Tahun Ini Nekat Buang Bayi yang Baru Dilahirkannya ke Tong Sampah
Ditolak Berhubungan Badan, Suami Gelap Mata Bunuh Istri, Jasad Disembunyikan di Bawah Karpet
Pinjam Mobil Penjual Kelapa, Dua Pemuda Diduga Bobol Vila di Labuan Bajo, Ditangkap Polisi Tengah Malam

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 15:59 WITA

Guru Honorer di Manggarai Barat Nekat Curi Motor di Ruteng, Ditangkap Polisi Kurang dari 48 Jam

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:27 WITA

Suami Emosi Tak Diberi Uang Rokok, Istri di NTT Jadi Korban Disiram Air Panas, Begini Penjelasan Polisi

Minggu, 15 Maret 2026 - 13:02 WITA

Pria Asal Manggarai Timur Ditangkap di Labuan Bajo karena Sebarkan Foto Bugil Mantan Pacar di Media Sosial

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:22 WITA

Seorang Pria Babak Belur Dikeroyok 4 Orang di Labuan Bajo, Anak Korban Saksikan Ayahnya Dipukul Pakai Kayu

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:28 WITA

Baru Sebulan Jadi Prajurit TNI, Pemuda NTT Ini Malah Dijebloskan ke Sel Polisi, Tega Perkosa Anak di Bawah Umur Saat Urus Ijazah

Berita Terbaru