INFOLABUANBAJO.ID — Serangkaian kecelakaan kapal wisata di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), Nusa Tenggara Timur, kembali menuai sorotan. Aktivis lingkungan Labuan Bajo, Florianus Surion alias Fery Adu, menilai insiden-insiden tersebut tidak bisa lagi dipandang sebagai musibah alam semata, melainkan sebagai persoalan tanggung jawab institusional, termasuk Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
Menurut Fery, selama ini narasi publik kerap berhenti pada faktor cuaca buruk, tanpa mengulas lebih jauh peran negara melalui KSOP sebagai pemberi izin pelayaran. Padahal, izin berlayar bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen utama negara untuk menjamin keselamatan penumpang dan perlindungan lingkungan laut.
“Izin pelayaran diterbitkan karena kapal dan awaknya dinyatakan laik laut. Artinya, ketika terjadi kecelakaan yang menelan korban jiwa akibat cuaca buruk, tanggung jawab tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada perusahaan kapal,” kata Fery dalam pernyataannya, Senin, 29 Desember 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fery menjelaskan, setiap perusahaan angkutan laut secara hukum wajib memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) beserta persyaratan keselamatan lainnya. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, syahbandar melalui KSOP memiliki kewenangan sekaligus kewajiban memastikan kapal yang berlayar benar-benar memenuhi standar kelaiklautan.
“Kelaiklautan kapal mencakup kondisi fisik, kapasitas angkut, kelengkapan alat keselamatan, hingga kompetensi awak kapal. Jika kapal yang telah dinyatakan laik laut kemudian tenggelam, terbakar, overkapasitas, atau mencemari laut, maka pertanggungjawaban hukum tidak hanya pada perusahaan, tetapi juga pada KSOP,” ujar dia.
Ia juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan. Menurut Fery, pengawasan KSOP tidak boleh berhenti pada pemeriksaan dokumen atau pemenuhan kewajiban administrasi semata. Pemerintah, kata dia, wajib memastikan kapal beroperasi sesuai izin, baik dari sisi rute, kapasitas, maupun kondisi teknis kapal.
“Pengawasan itu kewajiban negara. Jangan sampai pengawasan hanya di atas kertas,” katanya.
Fery menekankan pentingnya menjadikan informasi cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) sebagai rujukan mutlak sebelum menerbitkan izin berlayar, terutama di perairan TNK yang dikenal memiliki dinamika cuaca ekstrem.
Ia menilai sangat berbahaya jika kapal tetap diizinkan berlayar meski BMKG telah mengeluarkan peringatan cuaca buruk. Dalam kondisi demikian, Fery mendesak agar kecelakaan tidak lagi disebut sebagai musibah, melainkan sebagai dugaan kelalaian serius yang harus diproses secara hukum.
“Jika kapal tetap diizinkan berlayar saat cuaca buruk dan kemudian terjadi kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa dan pencemaran lingkungan, maka itu harus masuk ranah penyelidikan hukum,” ujarnya.
Desakan penegakan hukum pun disampaikan. Fery meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan adil, tidak hanya menyasar perusahaan jasa kapal wisata, tetapi juga instansi pemberi izin pelayaran yang diduga lalai.
“KSOP tidak bisa cuci tangan. Izin berlayar adalah keputusan resmi negara. Jika ada kelalaian yang berujung pada hilangnya nyawa manusia dan rusaknya lingkungan laut, semua pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban,” kata dia.
Seperti diketahui, kapal wisata KM Putri Sakinah tenggelam saat berlayar dari Pulau Kambing menuju Pulau Komodo di perairan Selat Padar, Jumat, 26 Desember 2025. Cuaca buruk disertai gelombang tinggi diduga menjadi penyebab utama kecelakaan tersebut.
Dalam manifesnya, KM Putri Sakinah tercatat mengangkut tujuh penumpang dan empat kru. Empat wisatawan warga negara asing asal Spanyol dilaporkan hilang, yakni Martin Carreras Fernando, Martin Garcia Mateo, Martines Ortuno Maria Lia, dan Martinez Ortuno Enriquejavier.
Pada hari keempat pencarian, Tim SAR Gabungan menemukan satu jenazah perempuan yang diduga merupakan salah satu korban di perairan utara Pulau Serai, Labuan Bajo, Senin pagi. Jenazah ditemukan sekitar pukul 06.05 Wita setelah laporan warga setempat.
“Kami menerima informasi dari warga Pulau Serai terkait penemuan satu jenazah yang mengambang. Tim SAR Gabungan segera bergerak ke lokasi untuk evakuasi,” kata Kepala Kantor SAR Maumere, Fathur Rahman, selaku SAR Mission Coordinator.
Jenazah kemudian dievakuasi ke Pelabuhan Marina Labuan Bajo dan dibawa ke RSUD Komodo untuk proses identifikasi medis. Hingga kini, pencarian terhadap tiga korban lainnya masih terus dilakukan oleh Tim SAR Gabungan.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi






