INFOLABUANBAJO.ID — Kematian empat turis asal Spanyol akibat tenggelamnya kapal wisata di perairan Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, adalah tragedi kemanusiaan yang mencoreng wajah pariwisata Indonesia di mata dunia.
Peristiwa ini tidak boleh berhenti sebagai catatan duka, apalagi direduksi sebagai kecelakaan laut biasa. Ini adalah kegagalan serius sistem keselamatan pelayaran yang menuntut pertanggungjawaban hukum menyeluruh.
Sorotan publik selama ini memang tertuju pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) sebagai institusi negara yang bertanggung jawab atas pengawasan pelayaran. Namun penegakan hukum akan pincang dan tidak adil jika berhenti di sana. Pemilik kapal wisata harus ditempatkan sebagai subjek hukum utama yang juga wajib diproses secara pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemilik kapal bukan sekadar pihak pasif. Mereka adalah pelaku usaha yang mengambil keuntungan dari industri pariwisata Labuan Bajo. Mereka bertanggung jawab atas kelaikan kapal, kelengkapan alat keselamatan, kompetensi awak, serta keputusan operasional untuk tetap berlayar—termasuk di tengah kondisi cuaca yang berisiko.
Ketika kapal yang mereka operasikan menelan korban jiwa, maka tanggung jawab hukum tidak dapat dialihkan kepada nakhoda semata atau disembunyikan di balik izin administratif.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya






