INFOLABUANBAJO.ID — Keuskupan Atambua menjatuhkan sanksi kanonik berupa suspensi terhadap Romo Marianus Yulius Knaofmone menyusul mencuatnya kasus yang melibatkan imam tersebut dengan seorang perempuan bernama Desy Ulu. Klarifikasi resmi disampaikan oleh Vikaris Jenderal Keuskupan Atambua, Pater Vincentius Wun, SVD, melalui kanal YouTube Keuskupan Atambua pada Selasa, 30 Desember 2025.
Vincentius menjelaskan, pihak Keuskupan baru mengetahui kasus tersebut setelah diberitakan oleh media pada 26 Desember 2025. Informasi itu kemudian diperkuat oleh pengakuan langsung Romo Marianus di hadapan Uskup Atambua pada 27 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 Wita.
“Setelah mendengar dan mendalami pengakuan Romo Marianus, Uskup Atambua dengan tegas langsung memberikan suspensi lisan yang pada hari yang sama ditindaklanjuti dengan Reskrip Uskup Atambua,” kata Vincentius.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Reskrip bernomor 180/2025 itu diterbitkan pada 27 Desember 2025 dan memuat hukuman serta larangan pelaksanaan sejumlah kewenangan imamat dan kepemimpinan gerejani bagi Romo Marianus Yulius Knaofmone. Dalam reskrip tersebut, Romo Marianus dikenai hukuman suspensi yang melarangnya merayakan misa untuk publik, memimpin ibadat dan upacara sakramental, melayani pengakuan dosa, serta menerima dan menjalankan jabatan gerejani sebagaimana diatur dalam norma kanon hukum Gereja.
Menurut Vincentius, dengan diterbitkannya reskrip tersebut, Keuskupan Atambua secara kanonik telah melakukan tindakan hukuman terhadap Romo Marianus sesuai ketentuan Gereja Katolik.
Selain menjatuhkan sanksi, Keuskupan Atambua juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Permohonan maaf ditujukan kepada umat atas keresahan dan kehebohan yang timbul akibat peristiwa tersebut.
“Peristiwa ini tidak berkenan kepada Tuhan, melukai hati umat beriman, serta menodai hidup imamat dan keluarga,” ujar Vincentius.
Keuskupan Atambua juga menyampaikan permohonan maaf kepada Desy Ulu dan keluarganya atas keterlambatan pihak gereja dalam mengetahui dan menangani informasi terkait kasus tersebut.
Vincentius menegaskan, klarifikasi ini disampaikan agar umat dan masyarakat memperoleh informasi yang jelas serta akurat mengenai sikap dan langkah Keuskupan Atambua dalam menangani perkara tersebut. **
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi






