INFOLABUANBAJO.ID – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo resmi mengizinkan kembali pelayaran kapal jenis speedboat dengan tujuan Rinca. Kepastian tersebut tertuang dalam Maklumat Pelayaran (Notice to Mariners) Nomor 02/MP-II/2026 yang diterbitkan pada 3 Februari 2026.
Dalam maklumat tersebut dijelaskan bahwa keputusan pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi speedboat tujuan Rinca diambil setelah mempertimbangkan informasi kecepatan angin dan tinggi gelombang dari Prakiraan Cuaca Maritim BMKG, serta hasil pengamatan kondisi laut dari pos darat dan laporan kapal-kapal lain yang beroperasi di perairan sekitar.
“Berdasarkan perkembangan cuaca maritim, maka pelayanan SPB dapat diberikan untuk kapal jenis speedboat dengan tujuan Rinca,” demikian kutipan dalam maklumat tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya







