Oleh: Servas S. Ketua
INFOLABUNBJO.ID – Kematian seorang bocah Sekolah Dasar di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, bukan sekadar berita duka. Ia adalah tamparan keras bagi sistem perlindungan sosial kita. Lebih menyakitkan lagi, keluarga bocah ini—yang secara faktual hidup dalam kondisi layak menerima bantuan—ternyata tidak pernah tersentuh bantuan sosial pemerintah. Salah satu penyebabnya: masalah administrasi kependudukan dan pendataan bansos yang tidak akurat.
Ini bukan sekadar soal satu keluarga yang “terlewat”. Ini adalah potret kegagalan sistemik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagaimana mungkin, di tengah berbagai program bantuan yang digulirkan negara, masih ada keluarga miskin yang hidup di depan mata tetangga, diketahui oleh lingkungan sekitar sebagai keluarga tidak mampu, tetapi namanya tidak pernah muncul dalam daftar penerima bantuan? Pertanyaan ini harus dijawab secara jujur dan bertanggung jawab.
Masalah utamanya terletak pada pendataan sosial yang belum tertata dengan baik, belum mutakhir, dan belum berpijak pada realitas lapangan. Data seolah menjadi berhala administratif—rapi di atas kertas, tetapi jauh dari kenyataan hidup masyarakat. Ketika data lebih dipercaya daripada fakta, maka keluarga yang benar-benar membutuhkan justru tersingkir oleh sistem.
Lebih ironis lagi, persoalan administrasi kependudukan sering kali menjadi penghalang utama. Keluarga miskin yang tidak memiliki dokumen lengkap justru semakin terpinggirkan, padahal keterbatasan administrasi sering kali merupakan bagian dari kemiskinan itu sendiri. Negara tidak boleh menjadikan administrasi sebagai tembok penghalang bantuan, melainkan sebagai alat untuk menjemput dan melindungi warganya.
Di sisi lain, peran aparatur pemerintahan terdekat—kepala desa, kepala dusun, hingga ketua RT—terlihat belum optimal. Padahal merekalah yang paling dekat dengan denyut kehidupan warga. Mereka tahu siapa yang makan sekali sehari, siapa yang kesulitan menyekolahkan anak, siapa yang hidup dalam tekanan ekonomi dan sosial. Jika fakta-fakta ini tidak naik ke meja pendataan, maka yang gagal bukan hanya sistem, tetapi juga fungsi pengawasan dan tanggung jawab sosial di tingkat paling dasar.
Kondisi ini menunjukkan bahwa pendataan bansos tidak boleh berhenti pada satu periode, satu formulir, atau satu daftar statis. Pendataan harus menjadi proses yang hidup: diverifikasi, dievaluasi, dan diperbarui secara berkala. Harus ada monitoring dan evaluasi berjenjang, dari RT hingga pemerintah daerah, yang dilakukan secara periodik dan terukur.
Lebih dari itu, harus ada mekanisme struktural yang jelas untuk memasukkan keluarga-keluarga yang secara faktual layak menerima bantuan, meskipun sebelumnya tidak terdata. Ketika ditemukan keluarga miskin yang tidak tercantum dalam daftar, maka sistem wajib membuka ruang koreksi—bukan menutup pintu dengan alasan “tidak ada dalam data”.
Tragedi ini seharusnya menjadi momentum refleksi nasional, khususnya bagi pemerintah daerah:
ke mana arah standar pendataan bansos kita? apa indikator yang digunakan?
dan sejauh mana data benar-benar mencerminkan kondisi riil masyarakat?
Jika pendataan tidak segera dibenahi secara menyeluruh—mulai dari metodologi, verifikasi lapangan, pelaporan, hingga pengawasan—maka tragedi serupa bukan tidak mungkin akan terulang. Dan setiap kali itu terjadi, kita bukan hanya kehilangan satu nyawa, tetapi juga kehilangan rasa kemanusiaan dalam tata kelola negara.
Peristiwa ini terlalu mahal untuk sekadar disesali. Ia menuntut perbaikan nyata, segera, dan menyeluruh. Karena dalam urusan bantuan sosial, satu keluarga yang terlewat bukan angka statistik—ia adalah kegagalan negara hadir di saat paling dibutuhkan.
Penulis : Servasius S. Ketua
Editor : Redaksi







