INFOLABUANBAJO.ID — Polisi mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Dalam operasi yang dilakukan Tim Resmob Satreskrim Polres Manggarai Barat, dua orang diduga terlibat dalam distribusi ilegal solar subsidi lintas wilayah.
Penindakan dilakukan pada Minggu malam, 25 Januari 2026, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pengangkutan solar dari arah Ruteng menuju Kampung Terang. Polisi kemudian membuntuti sebuah mobil Daihatsu Sigra berwarna hitam yang dicurigai digunakan untuk membawa BBM subsidi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kendaraan itu ditemukan terparkir di depan rumah warga di Kampung Rakot, Desa Mbuik, Kecamatan Boleng, pada Senin dini hari, 26 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 Wita. Di lokasi, polisi mendapati seorang pemuda berinisial FN, 19 tahun, warga Desa Sepang, Kecamatan Boleng.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan FN sempat menyangkal sebagai pengemudi mobil tersebut. “Namun setelah kami lakukan pengecekan identitas dan pendalaman, yang bersangkutan akhirnya mengakui perbuatannya,” kata Lufthi dalam keterangan tertulis, Jumat, 6 Februari 2026.
Dari hasil penggeledahan kendaraan, polisi menemukan enam jerigen berkapasitas 35 liter berisi solar subsidi yang disimpan di bagasi mobil. Kepada penyidik, FN mengaku hanya sebagai kurir dan menyebut solar tersebut milik seorang pria berinisial YD, 39 tahun, warga Wela, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai.
Pengembangan perkara berlanjut ke Kampung Mentala. Di samping rumah seorang warga bernama Anus, polisi kembali menemukan 18 jerigen berisi solar, masing-masing berkapasitas 20 liter. Seluruh barang bukti tersebut disimpan tanpa dokumen pembelian maupun izin pengangkutan dan niaga yang sah.
“Total ada 24 jerigen solar subsidi yang kami amankan sebagai barang bukti,” ujar Lufthi.
Polisi telah menetapkan FN dan YD sebagai terduga pelaku. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Meski belum dilakukan penahanan, Lufthi menegaskan perkara ini telah naik ke tahap penyidikan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah diserahkan kepada pihak terkait.
“Pemeriksaan saksi masih terus berjalan. Kami mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar untuk memutus mata rantai penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Manggarai Raya,” kata dia.
Menurut kepolisian, praktik penyelewengan BBM subsidi kerap berdampak langsung pada masyarakat kecil yang kesulitan memperoleh solar bersubsidi untuk kebutuhan sehari-hari maupun usaha produktif.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi







