AJI: Syarat Liputan Pemda Manggarai Barat Bentuk Pembungkaman Pers

- Redaksi

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AJI: Syarat Liputan Pemda Manggarai Barat Bentuk Pembungkaman Pers

AJI: Syarat Liputan Pemda Manggarai Barat Bentuk Pembungkaman Pers

INFOLABUANBAJO.ID — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menilai Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, melakukan upaya pembatasan terhadap kebebasan pers. Penilaian ini merespons beredarnya surat kesimpulan rapat Forkopimda Plus yang memuat sejumlah syarat bagi media dan wartawan yang hendak melakukan peliputan di wilayah tersebut.

Surat tertanggal 9 Februari 2026 itu beredar luas di sejumlah grup WhatsApp. Dokumen tersebut hanya memuat hasil rapat Forkopimda Manggarai Barat tanpa penjelasan rinci mengenai pokok bahasan rapat yang melatarbelakangi lahirnya kesimpulan tersebut. Dalam surat itu disebutkan rapat dipimpin langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat.

Baca Juga:  Praktik Prostitusi di Labuan Bajo: "Cinta" dari Ruteng Jadi Pemuas Nafsu Pria Hidung Belang

Adapun kesimpulan rapat memuat delapan syarat bagi media dan wartawan yang melakukan peliputan di Manggarai Barat. Di antaranya, media harus berbadan hukum, memiliki kantor tetap, terdaftar dan terverifikasi Dewan Pers, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), serta wartawan diwajibkan memiliki kartu pers dan sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Bahkan, media juga disyaratkan memiliki sistem penggajian bagi wartawannya. Selain itu, seluruh urusan media diminta untuk berkoordinasi langsung dengan kepala dinas terkait.

Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan Manggarai Barat, Stefanus Jemsifori.

Sekretaris Jenderal AJI Indonesia, Bayu Wardhana, menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk intervensi pemerintah daerah terhadap kerja pers. Menurut dia, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengatur pers dan aktivitas jurnalistik.

Penulis : Tim Info Labuan Bajo

Editor : Redaksi

Berita Terkait

BREAKING NEWS: Umat Katolik Mangggarai Raya Berduka, Pastor Thomas Krump SVD Dikabarkan Meninggal Dunia
Hujan Deras Picu Sungai Meluap di Golo Mori, Warga Kampung Soknar Minta Solusi Permanen dari Pemerintah
Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kampung Soknar, Golo Mori
Seorang Pria Babak Belur Dikeroyok 4 Orang di Labuan Bajo, Anak Korban Saksikan Ayahnya Dipukul Pakai Kayu
Aktivis Manggarai Barat Gelar Aksi Tunggal, Kritik Pedagang Liar yang Intimidasi Juru Parkir di Pasar Batu Cermin
Dewan Pers Imbau Wartawan Tidak Meminta THR ke Instansi Menjelang Idul Fitri 1447 H
Luka di Wajah Bocah Akibat Gigitan Anjing, Ancaman Rabies Masih Mengintai di Manggarai Timur
Eks Karyawan Warung Kuliner di Labuan Bajo Ancam Lapor ke Disnaker, Tegaskan Penjelasan Mantan Majikan Tidak Benar

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:13 WITA

BREAKING NEWS: Umat Katolik Mangggarai Raya Berduka, Pastor Thomas Krump SVD Dikabarkan Meninggal Dunia

Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:32 WITA

Hujan Deras Picu Sungai Meluap di Golo Mori, Warga Kampung Soknar Minta Solusi Permanen dari Pemerintah

Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:06 WITA

Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kampung Soknar, Golo Mori

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:55 WITA

Aktivis Manggarai Barat Gelar Aksi Tunggal, Kritik Pedagang Liar yang Intimidasi Juru Parkir di Pasar Batu Cermin

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:53 WITA

Dewan Pers Imbau Wartawan Tidak Meminta THR ke Instansi Menjelang Idul Fitri 1447 H

Berita Terbaru

Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kampung Soknar, Golo Mori

Breaking News

Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kampung Soknar, Golo Mori

Sabtu, 14 Mar 2026 - 22:06 WITA