INFOLABUANBAJO.ID — Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Belu menangkap penyanyi asal Nusa Tenggara Timur, Piche Kota, pada Sabtu, 28 Februari 2026, sekitar pukul 13.00 WITA. Ia ditangkap di kediamannya di Atambua, Kabupaten Belu, terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Belu I Gede Eka Putra Astawa mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.
“Pada Sabtu, 28 Februari 2026 pukul 13.00 WITA, penyidik telah melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial PK di kediamannya,” kata Astawa dalam keterangan tertulis, Sabtu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah ditangkap, tersangka langsung menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Namun, dalam proses pemeriksaan, tersangka mengeluhkan kondisi kesehatannya. Atas rekomendasi dokter mitra kepolisian, penyidik kemudian membawa tersangka ke RSUD Atambua untuk menjalani observasi medis lanjutan.
Laporan Polisi sejak Januari
Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban pada 13 Januari 2026. Korban, seorang siswi SMA berinisial ACT, 16 tahun, diduga menjadi korban kekerasan seksual. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.
Dalam laporan itu, korban menyebut dugaan keterlibatan Piche Kota bersama dua orang lainnya berinisial Roni Mali dan RAS.
Sejak laporan diterima, penyidik Unit PPA Polres Belu melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa korban, saksi, dan sejumlah pihak terkait. Polisi juga mengumpulkan berbagai alat bukti untuk memperjelas peristiwa yang dilaporkan.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya







