Dewan Pers Imbau Wartawan Tidak Meminta THR ke Instansi Menjelang Idul Fitri 1447 H

- Redaksi

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Pers Imbau Wartawan Tidak Meminta THR ke Instansi Menjelang Idul Fitri 1447 H

Dewan Pers Imbau Wartawan Tidak Meminta THR ke Instansi Menjelang Idul Fitri 1447 H

INFOLABUANBAJO.ID — Dewan Pers mengeluarkan imbauan kepada wartawan, organisasi wartawan, serta perusahaan pers agar tidak meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada lembaga pemerintah maupun pihak swasta menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Imbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor 347/DP/K/III/2026 tertanggal 12 Maret 2026 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat. Surat itu ditujukan kepada sejumlah pejabat negara, antara lain Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Digital, Menteri Sekretaris Negara, Kapolri, Panglima TNI, pimpinan BUMN/BUMD, pimpinan perusahaan, serta kepala dinas komunikasi dan informatika di seluruh Indonesia.

Baca Juga:  Motor Tertindih Dump Truck di Gerbang SPBU Lembor, Dua Pengendara Dilarikan ke Puskesmas

Dalam keterangannya, Dewan Pers menyebutkan pihaknya menerima sejumlah pertanyaan dan pengaduan dari berbagai kalangan terkait adanya wartawan, organisasi wartawan, atau perusahaan pers yang mengajukan permintaan THR dalam bentuk uang maupun barang menjelang Lebaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Dewan Pers, praktik tersebut tidak sesuai dengan prinsip profesionalisme jurnalistik. Pemberian THR, kata mereka, merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerjanya, bukan kepada pihak di luar hubungan kerja.

Ketentuan mengenai THR diatur dalam beberapa regulasi ketenagakerjaan, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Aturan terbaru juga ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2026 bagi pekerja.

Baca Juga:  Penjelasan Polisi Soal Penemuan Mayat Perempuan di Satarmese Barat

“Meminta THR kepada pihak lain bisa menodai profesi wartawan dan mengancam independensi organisasi wartawan serta perusahaan pers,” demikian salah satu poin dalam imbauan tersebut.

Penulis : Tim Info Labuan Bajo

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Info Labuan Bajo Dapat Kesempatan Hak Jawab, Dewan Pers Tegaskan Ini Bukan Kasus Hukum
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polisi di Labuan Bajo Ikut Bangun Mushola Warga
Cegah Judol Merambah Polisi, Polres Manggarai Barat Cek HP Anggota, Begini Hasilnya
Dari Harapan Jadi Krisis: Proyek Air PLN Peduli di Golo Mori Diduga Terhenti di Tengah Jalan
Setelah Insiden Penghadangan di Jalan, 5 Aturan Ini Disepakati Sopir Travel Ruteng dan Lembor
Damai di Jalur Ruteng–Lembor: Dari Gesekan Sopir Travel ke Kesepakatan Lima Poin, Berikut Isinya
BREAKING NEWS: Warga Satar Mese Barat Ditemukan Tew4s di Pantai Wae Aweng Dintor, Masih Pakai Kacamata Renang
Detik-detik Gibran Pikul Salib di Kupang, Disambut Antusias Warga dan Peserta Pawai

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 22:04 WITA

Info Labuan Bajo Dapat Kesempatan Hak Jawab, Dewan Pers Tegaskan Ini Bukan Kasus Hukum

Jumat, 10 April 2026 - 17:09 WITA

Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polisi di Labuan Bajo Ikut Bangun Mushola Warga

Kamis, 9 April 2026 - 17:21 WITA

Cegah Judol Merambah Polisi, Polres Manggarai Barat Cek HP Anggota, Begini Hasilnya

Kamis, 9 April 2026 - 12:41 WITA

Dari Harapan Jadi Krisis: Proyek Air PLN Peduli di Golo Mori Diduga Terhenti di Tengah Jalan

Kamis, 9 April 2026 - 11:53 WITA

Setelah Insiden Penghadangan di Jalan, 5 Aturan Ini Disepakati Sopir Travel Ruteng dan Lembor

Berita Terbaru