INFOLABUANBAJO.ID — Dewan Pers mengeluarkan imbauan kepada wartawan, organisasi wartawan, serta perusahaan pers agar tidak meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada lembaga pemerintah maupun pihak swasta menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor 347/DP/K/III/2026 tertanggal 12 Maret 2026 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat. Surat itu ditujukan kepada sejumlah pejabat negara, antara lain Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Digital, Menteri Sekretaris Negara, Kapolri, Panglima TNI, pimpinan BUMN/BUMD, pimpinan perusahaan, serta kepala dinas komunikasi dan informatika di seluruh Indonesia.
Dalam keterangannya, Dewan Pers menyebutkan pihaknya menerima sejumlah pertanyaan dan pengaduan dari berbagai kalangan terkait adanya wartawan, organisasi wartawan, atau perusahaan pers yang mengajukan permintaan THR dalam bentuk uang maupun barang menjelang Lebaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Dewan Pers, praktik tersebut tidak sesuai dengan prinsip profesionalisme jurnalistik. Pemberian THR, kata mereka, merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerjanya, bukan kepada pihak di luar hubungan kerja.
Ketentuan mengenai THR diatur dalam beberapa regulasi ketenagakerjaan, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Aturan terbaru juga ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2026 bagi pekerja.
“Meminta THR kepada pihak lain bisa menodai profesi wartawan dan mengancam independensi organisasi wartawan serta perusahaan pers,” demikian salah satu poin dalam imbauan tersebut.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya







