INFOLABUANBAJO.ID — Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Timur menangkap seorang pria berinisial VK alias Enji karena diduga menyebarkan foto bugil mantan istrinya melalui media sosial. Penangkapan dilakukan di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, setelah polisi menerima laporan dari korban.
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial YD yang merasa dirugikan setelah foto pribadinya tersebar tanpa izin. Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/32/III/2026/PAMAPTA/POLRES MATIM/POLDA NTT tertanggal 9 Maret 2026, polisi segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
Dilansir Pos Kupang, Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur IPTU Ahmad Zacky Shodri, mewakili Kapolres Manggarai Timur AKBP Haryanto, membenarkan penangkapan tersebut ketika dikonfirmasi pada Minggu, 15 Maret 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Zacky, hasil penyelidikan mengarah pada VK alias Enji yang diketahui berada di Labuan Bajo. Polisi kemudian berkoordinasi dengan tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Manggarai Barat untuk melakukan penangkapan.
“Terduga pelaku berhasil diamankan di Labuan Bajo tanpa melakukan perlawanan,” kata Zacky.
Setelah ditangkap, Enji langsung dibawa ke Rumah Tahanan Polres Manggarai Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Kronologi Kasus
Polisi menjelaskan peristiwa ini berawal pada Jumat, 14 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 Wita di sebuah rumah milik DR di Kampung Rentung, Desa Compang Kempo, Kecamatan Ranamese, Kabupaten Manggarai Timur.
Pada saat itu, pelaku yang diketahui sebagai pacar korban datang dan bermalam di rumah tersebut. Keesokan harinya, telepon genggam milik korban YD dilaporkan hilang.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya







