INFOLABUANBAJO.ID — Kasus pengeroyokan terhadap seorang warga bernama Yudi di kawasan Marombok, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, menyita perhatian publik. Salah satu dari empat terduga pelaku dalam peristiwa itu diketahui merupakan aparatur pemerintah dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di Kantor Kecamatan Komodo.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat dini hari, 13 Maret 2026. Akibat pengeroyokan itu, Yudi harus menjalani perawatan intensif di RSUD Komodo, Labuan Bajo. Tim medis mendiagnosis korban mengalami luka di sejumlah bagian tubuh serta pembengkakan pada otak bagian kanan akibat benturan benda keras.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparatur pemerintah yang seharusnya menjaga etika dan keteladanan di tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi Kejadian
Menurut penuturan korban, insiden bermula ketika ia bersama sejumlah orang berada di sebuah rumah duka di Marombok. Mereka berkumpul dan bermain kartu hingga menjelang pagi.
Sekitar pukul 04.00 WITA, Yudi meminta izin untuk berhenti bermain. Ia beralasan harus beristirahat karena pagi harinya bekerja sebagai pengantar air galon.
Permintaan tersebut memicu ketegangan. Cekcok sempat terjadi, meski kemudian mereda. Yudi memutuskan pulang ke rumahnya di wilayah Pilipo.
Namun persoalan tidak berhenti di situ. Para pelaku diduga membuntuti korban hingga ke rumahnya. Di lokasi itu, kekerasan kembali terjadi.
“Awalnya mereka pukul saya berkali-kali di rumah duka saat saya meminta berhenti main kartu. Sampai di rumah, saya memegang parang hanya untuk melindungi diri, bukan mengancam,” kata Yudi ketika ditemui dalam kondisi masih pusing akibat luka yang dialaminya.
Ia mengatakan salah satu pelaku sempat memeluknya dengan dalih ingin menyelesaikan persoalan. Yudi kemudian melepaskan parang yang dipegangnya. Namun situasi justru berbalik.
“Tiba-tiba dia terus memeluk saya, lalu tiga orang lainnya memukul saya dengan kayu sampai saya pingsan,” ujarnya.
Peristiwa itu disebut terjadi di depan anak sulung korban yang masih di bawah umur.
Laporan ke Polisi
Istri korban, Kristina Mutiara, telah melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Resor Manggarai Barat. Laporan itu tercatat dengan nomor STTPL/36/III/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT.
Kristina mengatakan para pelaku bukan orang asing bagi keluarganya.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya







