INFOLABUANBAJO.ID — Sebuah tragedi kemanusiaan kembali mengguncang Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur. Seorang anak perempuan berusia delapan tahun, siswa kelas dua sekolah dasar, yang seharusnya mendapat kasih sayang dan perlindungan, justru menjadi korban kekejian ayah kandungnya sendiri. Peristiwa bejat ini tak hanya merenggut masa kecilnya, tetapi juga membuka luka mendalam di tengah masyarakat yang masih berusaha memahami bagaimana seorang figur pelindung bisa menjelma menjadi predator.
Pelaku, berinisial NL (39), warga Desa Totok, Kecamatan Loura, kini harus berhadapan dengan jeratan hukum setelah perbuatannya terbongkar. Tak ada yang menyangka, di balik kesehariannya sebagai kepala keluarga, NL menyimpan rahasia kelam yang akhirnya diungkap oleh istrinya sendiri, SI, yang tak lain adalah ibu kandung korban.
Laporan polisi yang masuk pada 19 Maret 2026 lalu menjadi titik awal pengungkapan kasus ini. Dalam laporannya, SI mengungkapkan kecurigaannya yang sudah lama memendam. Ia mulai gelisah melihat perilaku suaminya yang kerap tidur bersama putri mereka yang masih belia. Sebuah kebiasaan yang awalnya mungkin dianggap biasa, namun menyimpan bahaya laten.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Puncaknya pada 19 Maret 2026, sekitar pukul 09.00 WITA, ketika NL sedang keluar rumah untuk menagih hutang, SI memberanikan diri menginterogasi putrinya. Di situlah, dengan hati hancur, sang ibu mendengar pengakuan yang membuyarkan seluruh asa. Bukan satu kali, tetapi dua kali anaknya menjadi korban pencabulan oleh ayahnya sendiri.
Menurut keterangan Kapolres Sumba Barat, AKBP Harianto Rantesalu, yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu Yakobus K. Sanam, aksi bejat itu pertama kali terjadi pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WITA. Kemudian terulang lagi pada 8 Februari 2026. Dua malam yang seharusnya menjadi waktu istirahat yang tenang bagi seorang anak, malah menjadi momen paling traumatis dalam hidupnya.
Polisi yang bergerak cepat setelah menerima laporan langsung melakukan serangkaian tindakan. Olah tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan di rumah korban. Para saksi, termasuk korban dan tiga orang lainnya, diperiksa dengan pendekatan khusus. Penyidik sadar betul bahwa korban adalah anak-anak yang rentan, sehingga pendampingan dari orang tua, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Sumba Barat Daya, serta pekerja sosial disiapkan saat pemeriksaan berlangsung.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya







